SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus korupsi Desa Jatipecaron, di Pengadilan Tipikor Semarang, terdaka dihadirkan secara online, Senin (29/8/2022). (Istimewa/Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Subkan Eko Sayogo, dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi dan jaksa Wahyu Widiyanto selaku JPU membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,” jelas Frengki kepada Solopos, Selasa (30/8/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswanto, terdakwa Subkan Eko Sayogo perangkat Desa Jatipecaron dihadirkan secara online.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Baca juga: Gawat! Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya Beredar di Jateng, Ini Lokasinya

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubang dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Penuntut Umum dalam tuntutannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tidak dibayar, lanjut jaksa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, membayar uang pengganti Rp437.184.086.000.

“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” katanya.

Baca juga: Polres Grobogan Ungkap Tiga Kasus Narkoba Selama Agustus 2022

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Menurut Frengki, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Ada kerugian negara dalam kasus korupsi di Desa Jatipecaron sebesar Rp437.184.086, sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Grobogan,” kata Frengki.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya