SOLOPOS.COM - Mantan Mensos, Juliari P Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos)  Se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Pieters Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Eks Menteri Sosial itu menyampaikan permintaan maaf itu disampaikan Juliari dalam pembacaan pleidoinya atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pleidoinya, Juliari meminta maaf kepada Jokowi lantaran dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada bawahannya di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengerjaan bantuan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru 1443 Hijriah, Menag: Mari Perkuat Spirit Hijrah

“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya. Sehingga harus berurusan dengan hukum,” kata Juliari dalam pembacaan pleidoinya, Senin (9/8/2021).

Tentunya, kata Juliari, kasus yang kini tengah menjeratnya sangat menjadi sorotan masyarakat terutama Presiden Jokowi yang cukup terganggu dalam kasus korupsi ini.

“Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga,” ucapnya.

Baca Juga: Hari Ini Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 20.709 Orang, Jateng Terbanyak

 

Minta Maaf ke PDIP

Kemudian, tak lupa Juliari juga menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati. Ia pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu dalam memberikan jabatan di struktur partai sejak 2010.

“Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dAn cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI P,” ungkapnya.

Juliari pun meyakini PDI Perjuangan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa. “Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik di 5 Provinsi, Jokowi: NTT Hati-Hati

Terakhir, dalam pleidoinya Juliari menyebut bahwa putusan majelis hakim nantinya sangat berdampak besar bagi keluarganya. Apalagi, kata Juliari, ia masih memiliki tanggungan dengan anak-anaknya yang berusia masih kecil yang masih sangat membutuhkan sosok ayah.

“Dalam benak saya hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti,” katanya.

“Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim Yang Mulia,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Presiden Barcelona Konfirmasi Lionel Messi Gabung PSG

 

Dituntut 11 Tahun

Maka itu, Juliari berharap majelis hakim dalam putusannya nanti, dapat membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.  “Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan YME,” imbuhnya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari dijerat 11 tahun penjara dan juga membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca Juga: Hingga Hari Ini, Polres Karanganyar Distribusikan 2.500 Dosis Vaksin Covid-19

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp32,4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK memerinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp32,4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.



Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp29.252.000.000.00.

Baca Juga: Kampanyekan Anti Narkoba, P4GN Karanganyar Gelar Lomba Video Kreatif

 

Muluskan Rekan Bisnis

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya