SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan ATM di Mapolsek Banjarsari, Senin (14/9/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Banjarsari Solo menangkap Amari alias Diduk, warga Salaman, Magelang, saat beraksi menguras saldo rekening dengan modus ganjal ATM, Sabtu (29/8/2020).

Rekening itu milik seorang pemuda warga Ketelan, Banjarsari, berinisial RDC, 17. Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (14/9/2020) siang, mengatakan modus mengganjal ATM untuk menguras isi saldo ATM merupakan modus lama yang terus berulang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Unit Reskrim Polsek Banjarsari yang memperoleh informasi langsung menindaklanjuti laporan tindak kejahatan itu dengan mendatangi lokasi salah satu booth ATM di Kestalan, Banjarsari, Solo.

KPU Solo: 2 Pasangan Cawali-Cawawali Pilkada 2020 Cukup Umur dan Sehat

Menurut Kapolsek Banjarsari, Solo, itu, modus ganjal ATM itu sudah terencana. "Pelaku berangkat dari Magelang bersama dua rekannya. Mereka memilih lokasi ATM yang ramai. Tersangka [Amari] berperan sebagai pengganjal dan berpura-pura meminta korban menghubungi call center lewat mesin ATM. Padahal call center itu palsu," paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan Amari semula sekadar mengintip saat korban kesulitan mengambil uang. Lalu, saat kondisi memungkinkan tersangka masuk dan seolah-olah membantu.

Hingga akhirnya, korban pun menyebutkan pin ATM miliknya. Saat korban meninggalkan booth ATM pelaku datang untuk mengambil kartu ATM yang terganjal dan menguras isi saldo rekening.

Update Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 3.141, Total Kasus Jadi 221.523

Lintas Provinsi

"Kalau Solo baru ini, kemungkinan besar pelaku itu penjahat lintas provinsi. Dua rekan tersangka yakni AF dan GU kini masuk Daftar Pencarian Orang [DPO]. Mereka berasal dari Sumatra. Korban pelaku ini banyak," imbuh Kapolsek.

Menurut Kapolsek Banjarsari, Solo, tersangka pencurian yang dengan modus ganjal ATM bukan merupakan residivis. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat jangan mempercayai siapa saja yang menanyakan nomor PIN ATM. Jika kartu ATM tertelan segera menuju ke bank terkait atau memastikan nomor call center itu nomor asli.

Tambah 55 Pasien Positif Dalam Sepekan, Ini Data Terbaru Covid-19 Sukoharjo

Tersangka mengaku sudah dua kali beraksi pada lokasi yang sama. Namun, keduanya gagal. Menurutnya, dua rekannya yang kabur baru saja ia kenal.

Ia mengaku bukan sebagai aktor pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM di Solo. AF lah aktor utama pencurian itu karena ia merupakan residivis kasus ganjal ATM sebelumnya.

"Teman saya itu residivis, baru saja bebas beberapa waktu lalu dari Surabaya. Saya belum dapat uang apa pun. Kalau dapat pasti utamanya untuk operasional. Saya baru kenal dua hari sama mereka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya