SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Polisi menciduk sindikat penyebar hoax dan kebencian bernama Saracen yang beroperasi sejak 2015.

Solopos.com, JAKARTA — Apakah Anda sering merasa emosi dan ingin ikut-ikutan menyebar berita yang menyudutkan pihak tertentu? Jika iya, sebaiknya tahan dulu. Bisa jadi Anda merupakan korban sindikat penyebaran kebencian.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Polisi baru-baru ini mengamankan tiga orang, yaitu JAS sebagai ketua sindikat penyebar ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA, MFT sebagai ketua bidang informasi, dan SRN koordinator untuk wilayah Cianjur. Ketiga orang ini tergabung dalam kelompok Saracen, spesialis penyebar ujaran kebencian dan hoax.

Ekspedisi Mudik 2024

Tak peduli pihak mana yang akan diserang, selama mendapat bayaran, mereka bersedia membuat dan menyebarkan ujaran kebencian, dan hoax baik melalui media sosial maupun situs yang tampak seperti situs berita asli.

“Khusus untuk kelompok Saracen, yang perlu digarisbawahi bahwa kelompok ini hanyalah salah satu dari banyak kelompok yang masih kami cari dan masih kami kejar. Total semua hasil digital forensik terhadap barang bukti yang kami sita kurang lebih 800.000 akun yang terkait dalam grup Saracen, dan Saracen ini merupakan bagian dari grup lainnya sehingga diibaratkan grup-grup media sosial itu adalah seperti pasar,” jelas Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwan Anwar, Rabu (24/8/2017).

Pada praktiknya, para anggota dan pengurus grup Saracen ini membuat meme, kalimat, hingga narasi yang akan dipublikasikan di grup dengan menggunakan akun media sosial palsu. Seusai menyebar hasutan ataupun informasi hoax, akun akan langsung ditutup guna menghilangkan jejak. Namun, kalimat atau meme yang diunggah sudah menyebar ke mana-mana.

“Sehingga dengan barang bukti 50 simcard ini memang digunakan oleh pelaku khususnya JAS ini untuk membuat akun-akun Anonymous dengan nomor telepon yang berganti-ganti,” tambah Irwan.

Kelompok ini diketahui telah beroperasi sejak November 2015 hingga akhirnya diamankan polisi pada Agustus. Ketiga orang tersangka ini pun diamankan di tiga tempat berbeda.

Barang bukti hate speech (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenakan pasal 46 ayat 2 jo pasa| 30 ayat 2 dan atau pasa| 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 50 simcard berbagai operator yang digunakan JAS untuk membuat akun-akun palsu, 5 hardisk, CPU, dan satu laptop, empat handphone, dan dua memory card.

Sedangkan dari tersangka kedua, polisi menyita satu unit handphone merk Lenovo, 1 memory card, 5 simcard, dan satu flashdisk. Selanjutnya, dari tersangka ketiga disita satu unit laptop plus hardisk, 1 ponsel pintar merk Asus, satu ponsel Nokia, 3 simcard dan satu memory card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya