SOLOPOS.COM - Ilustrasi selingkuh (Solopos.com/Wisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, memutuskan untuk memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Gunungkidul, DI Yogyakarta. Pemecatan dua PNS ini karena terbukti berselingkuh sampai memiliki anak.

Durat pemecatan dilayangkan pada Jumat (1/7/2022). Menurut Sunaryanta, pemecatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi PNS yang melakukan tindakan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemecatan saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka sudah melanggar sumpah janji ASN,” kata Sunaryanta, Jumat siang.

Dia berharap seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul agar memberikan pelayanan dan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Ratusan SD & SMP di Gunungkidul Kurang Murid, Pendaftaran Diperpanjang

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dearah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan surat pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan tersendiri alias pemecatan untuk dua PNS yang terlibat perselingkuhan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Kedua PNS tersebut diberi waktu selama 15 hari untuk mengajukan keberatan.

“Keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian,” katanya.

Iskandar mengungkapkan sebelum putusan dibuat, sudah ada tim pemeriksa terkait dengan perselingkungkuhan yang dilakukan kedua pegawai ini. Hasilnya terbukti melanggar karena hasil hubungan itu sampai melahirkan seorang anak.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan Investasi Kripto, Warga Jogja Rugi Rp1,3 Miliar

“P masih memiliki istri yang sah, sedangkan H sudah bercerai. Hubungan tak resmi keduanya melahirkan seorang anak,” katanya.

Ia mengatakan sanksi yang dijatuhkan juga sudah melalui berbagai pertimbangan. Akan tetapi, sambung Iskandar, bupati juga memiliki kewenangan memberikan sanksi, meski tanpa rekomendasi dari tim pemeriksa.

“Jadi memang sudah sesuai aturan pemberian sanksi ini,” katanya.

Ada 3 PNS Disanksi

Hingga Juli ini sudah ada tiga PNS yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran disiplin. Sebelum dua pegawai diberhentikan karena terbukti selingkuh, sudah ada satu PNS yang diturunkan pangkatnya karena bercerai tanpa meminta izin.

“Jadi total sudah ada tiga yang diberi sanksi pelanggaran disiplin,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan.

Baca Juga: Bikin Gaduh! Holywings Jogja Ditutup

Sementara, dua pegawai yang dipecat karena berselingkuh tidak akan mendapatkan pensiun karena masa kerja mereka belum 20 tahun dan usia mereka kurang dari 50 tahun.

“Keduanya masuk antara 2007 dan 2008,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya