SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penisataan agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara. (Youtube)

Solopos.com, CIAMIS — Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua hakim menyampaikan terdakwa berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca Juga: Biodata Muhammad Kace, Youtuber yang Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama

Ekspedisi Mudik 2024

Perbuatan M. Kace juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepadanya.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman M. Kace yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Baca Juga: Berdamai dengan M. Kece, Napoleon Bonaparte Tetap Disidang

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Baca Juga: Napi Eks FPI Disebut Bantu Irjen Napoleon Hajar Muhammad Kece

Kuasa hukum M. Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. “Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya