SOLOPOS.COM - Suasana sidang vonis terdakwa kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun di PN Tipikor Surabaya, Jumat (24/6/2022). (Istimewa)  

Solopos.com, MADIUN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis terdakwa kasus korupsi upah tenaga harian lepas (THL) di PDAM Kota Madiun bersalah, Jumat (24/6/2022). Dalam kasus ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain dihukum 18 bulan penjara, terdakwa bernama Sandy Kunariyanto itu juga wajib membayar denda senilai Rp100 juta atau dua bulan kurungan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Heru Prasetyo, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 2001.

“Majelis hakim memvonis terdakwa Sandy dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan,” jelas dia.

Baca Juga: Musim Kemarau Basah, Tanaman Tomat di Madiun Rusak & Panen Menurun

Heru menuturkan putusan dari majelis hakim tersebut memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Sandy dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, JPU Kejari Kota Madiun juga menuntut Sandy membayar denda uang senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp184.179.000.

Tanggapan Terdakwa

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Sandy Kunariyanto, R. Indra Priangkasa, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun juga harus fair atau adil untuk menindaklanjuti keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Kota Madiun tersebut.

Apalagi, saat dilakukan penyidikan ada sejumlah pejabat yang mengembalikan uang ke Kejari Kota Madiun. Atas fakta itu, dia meminta supaya JPU juga harus mengusutnya.

Baca Juga : Geger! Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Madiun

“Sebagian dana itu mengalir ke pejabat maka jaksa penuntut umum harus menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian penerimaan itu bukan berarti meniadakan pidananya. Harapannya JPU bisa independen, fair, untuk menyikapi persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan kepada terdakwa saja,” terangnya.

Atas putusan dari PN Tipikor Surabaya ini, baik JPU Kejari Kota Madiun maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak diberi kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya