SOLOPOS.COM - Dua tersangka pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 digelandang ke Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).(Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten berhasil membongkar kasus pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menangkap dua pelaku. Dalam aksinya, kedua pelaku menawarkan surat sertifikat vaksinasi di media sosial (medsos).

Kedua pelaku yakni Yulius Novian Hermanto, 29, warga Ngering, Jogonalan, Klaten, dan Edy Purnomo, 29, warga Blimbing, Karangnongko, Klaten, diperkirakan telah mencetak 50-an kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk warga Klaten dan luar Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Klaten di rumahnya masing-masing, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Tawarkan Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu, Dua Pemuda di Klaten Ditangkap

“Mereka kami jerat Pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Barang bukti yang kami sita berupa, 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19, seperangkat komputer, dan alat pemotong kartu,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Dia menambahkan banyak warga yang tergiur karena butuh kartu sertifikat vaksinasi untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19.

“Para tersangka memanfaatkan kesempatan itu,” jelasnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus Penggelapan Mobil, Kades Bendo Klaten Ditahan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, terbongkarnya pemalsuan kartu sertifikat Covid-19 bermula dari unit Tipiter Satreskrim Polres Klaten yang memperoleh informasi dari warga di Kemalang.

Menyerahkan Fotokopi KTP

Infomasi itu menyebutkan tersangka Yulius Novian Hermanto telah menawarkan surat sertifikat vaksinasi di medsos dan cara mendapatkannya cukup mudah. Bagi yang berminat memperoleh kartu sertifikat vaksinasi cukup mentransfer uang senilai Rp70.000 per kartu sertifikat. Di samping itu, warganet yang berminat cukup menyerahkan fotokopi KTP.

Polisi langsung menelusuri laporan tersebut dan menangkap Yulius yang bertugas menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Edy Purnomo yang berperan sebagai pencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Pria Klaten Penerima Ganti Rugi Tol Rp4,3 Miliar Bernazar Bikin Sanggar Budaya

Di hadapan polisi, tersangka Edy Purnomo mengaku telah mencegak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, yakni 23 Juli 2021 dan 28 Juli 2021. Pencetakan kartu berlangsung di Kajen, Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan kasus pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 baru terjadi kali pertama di Kabupaten Bersinar.

“Bagi masyarakat, kami harap jangan sampai tertipu. Ini kejadian kali pertama di Klaten. Kalau sudah vaksinasi Covid-19 pasti akan memperoleh kartunya,” kata dia.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut di Klaten, Tim Gabungan Tingkatkan Patroli Malam

Sementara itu, salah seorang tersangka, Yulius, mengaku hanya bertugas sebagai seorang calo. Hal tersebut termasuk menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos.

“Saya hanya calo. Saya baru satu pekan itu menawarkan kartu sertifikat vaksinasi sebelum ditangkap polisi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya