SOLOPOS.COM - Pengunjung melihat pohon Natal raksasa di salah satu tempat perbelanjaan di Tegal, Jateng, Jumat (20/12/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Kapolresta Bekasi dan Kapolres Kulonprogo ditegur Kapolri soal SE penggunaan atribut Natal bagi masyarakat Islam.

Solopos.com, BEKASI — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Umar S Fana dan Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi mendapat teguran keras dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait surat edaran (SE) imbauan kamtibmas soal penggunaan atribut Natal bagi masyarakat beragama Islam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar S Fana mengatakan, setelah mendapat teguran dari Kapolri, pihaknya langsung merevisi surat edaran tersebut. “Iya [ditegur], akan kami revisi surat edaran tersebut,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (19/12/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Umar menyatakan surat imbauan terkait kamtibmas akan tetap diedarkan setelah direvisi oleh pihaknya. “Iya tetap diedarkan setelah direvisi,” ujarnya.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 perihal Imbauan Kamtibmas. Surat yang ditandatangani Kapolres Umar S Fana itu merujuk pada Fatwa MUI No. 56/2016 tertanggal 14 Desember tentang Hukum Menggunakan Atribut Non-Muslim bagi Umat Islam.

Akan tetapi surat tersebut juga merujuk pada UU No. 2/2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tertanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi memastikan pihaknya langsung mencabut SE tersebut. “Surat imbauan sudah kami cabut,” kata Nanang saat dihubungi wartawan, Senin (19/12/2016).

Nanang mengklaim pihaknya belum mengedarkan SE tersebut dalam bentuk cetak kepada para pengusaha di wilayah hukumnya. Menurut dia, imbauan perihal atribut Natal itu sebatas pemberitahuan lisan, baik langsung maupun di grup Whatsapp internal kepolisian.

“Surat imbauan dalam bentuk hard copy atau cetak belum beredar ke pengusaha. Kemarin baru beredar di grup Whatsapp yang digunakan untuk koordinasi saya dengan para Kapolsek,” bebernya.

Meski demikian, menurut Nanang, pihaknya mengikuti intsruksi dari orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dan siap menjalankannya. “Kami mengikuti dan patuh pada instruksi dari pimpinan Polri,” jelasnya.

Polres Kulon Progo DIY mendapatkan teguran dari Kapolri karena mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan. Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan). SE Polres Kulon Progo itu juga mengacu pada fatwa MUI yang berisi pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Islam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Ia pun meminta surat edaran yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota dan Kulonprogo dicabut. “Sekali lagi, fatwa MUI bukan menjadi rujukan bagi hukum positif kita. Saya suruh cabut surat edaran itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya