SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video porno di Bandara YIA. (Suara.com)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, mendesak polisi menyelesaikan kasus video viral perempuan yang memamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Diberitakan sebelumnya, video ekshibisionisme berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial. Dalam video itu seorang perempuan muda mempertontonkan payudara dan kelaminnya dengan latar belakang bangunan Bandara YIA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Geger Wanita Pamer Payudara di Bandara YIA Jogja, Ini Kata Polisi

Video itu diunggah Twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pukul 16.57 WIB. Di kanan bawah video tercantum tulisan siskaeee. Akun siskaeee atau siska dengan e tiga cukup terkenal di Twitter karena sering memperlihatkan aksi ekshibisionisme.

Aji, sapaan akrab Kadarmanta Baskara Aji, akhirnya angkat bicara terkait video tersebut. Aji meminta kepolisian mengusut orang di dalam video tersebut agar bisa mengetahui tujuan pelaku membuat video.

“Ya, Saya kira bukan hanya di YIA. Di manapun tidak boleh melakukan hal yang tidak senonoh. Itu kan termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan, baik secara norma maupun hukum,” kata Aji, Jumat (3/12).

Baca Juga : Pipa Ambyar Disapu Banjir Lahar Merapi, Pasokan Air 15.000 Jiwa Macet

Oleh karena itu, dia meminta polisi bergerak dan mengusut kasus tersebut dan ditindak sesuai ketentuan berlaku. “Lebih baik dicari supaya kalau memang itu orang yang punya kelainan ya harus diobati. Tapi kalau sengaja buat onar ya ditindak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, menyampaikan polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pengecekan, kata Fajarini, video itu diambil di lantai dua parkiran YIA sisi barat.

“[Video] dilakukan di wilayah area bandara. Di parkiran lantai dua,” tutur Fajarini.

Baca Juga : Mitos Larangan Menikah Anak Pertama dengan Ketiga, Ada yang Percaya?

Polisi memperkirakan pelaku mengambil video tersebut sebelum bulan Oktober 2020. Dugaan itu muncul karena rambu tulisan dilarang berhenti sudah dipasang pada gedung yang menjadi latar belakang video viral tersebut.

“Dari keterangan pengelola bandara, rambu itu dipasang bulan Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat sebelum Oktober.”

Fajarini menyampaikan polisi menggandeng tim Siber Polda DIY dan PT Angkasa Pura (AP) I untuk mengungkap identitas perempuan yang memamerkan payudara dan alat kelaminnya di area Bandara YIA itu.

Baca Juga : Wisata Seru ke Wonosobo: Romantis, Eksotis & Magis

Dia juga menegaskan bahwa perempuan tersebut bisa dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya