SOLOPOS.COM - Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar terbaru kasus penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menitipkan 56 unit kendaraan operasional yang disita dari ACT di salah satu gudang kawasan Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebutkan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung No.57 Bogor, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang. Ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” ujar Ramadhan, Kamis (28/7/2022).

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7/2022) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” tutur Ramadhan.

Baca Juga : 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Polri: Gaji hingga Rp450 Juta Sebulan

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji, menyebutkan tim masih melakukan pengawasan dan pendataan aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Dia memperkirakan jumlah barang yang disita terkait kasus penyelewengan dana ACT bakal bertambah seiring pengawasan dan pendataan oleh penyidik.

“Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” kata Andri.

Tersangka Kasus ACT

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari penggeledahan yang dilakukan beberapa hari lalu. “Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan,” kata Andri.

Baca Juga : Usut Dana Korban Lion Air, Polisi Sita 56 Kendaraan Milik ACT

Dalam kasus penyelewengan dana ACT ini penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin sebagai tersangka. Selain dia, ada Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lain, Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Kasus penyelewengan dana ACT juga menyeret Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rp34 miliar.

Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian, Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Total dana yang diduga diselewengkan ACT Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Baca Juga : Eks Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Polri Soal Dana CSR Boeing

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji pengurus. Selain itu, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen.

Pasal yang Digunakan

Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta. Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.

Kasus ACT yang diungkap baru-baru ini ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis. Kesepuluh perusahaan tersebut, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, enam perusahaan lain turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga : Astaga, Bos ACT Diduga Tilap Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air

Keempat tersangka diancam menggunakan pasal berlapis, yakni tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2019 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang ITE.

Tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal UU No.16/2001 sebagaimana telah diubah UU No.8/2004 tentang Perubahan UU No.16/2001 tentang Yayasan Pasal 3, 4, dan 6 UU No.8/2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya