SOLOPOS.COM - Tim penyidik Kejari Kota Madiun menahan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, yang diduga korupsi honor tenaga harian lepas, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Kejari Kota Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL).

Sandi Kurnaryanto diduga menyunat honor THL pada Sub Bagian (Subbag) Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka diduga mengorupsi honor THL selama beberapa tahun, yakni tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021. Kepala Kejari (Kajari) Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan penyidik telah memeriksa 32 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga : Ingin Sertifikat Halal Secara Gratis? Ikuti Program Sehati Kemenag Solo

“Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik pada Senin [6/12/2021] menetapkan tersangka yaitu SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM periode 2015-2021,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Madiun selama 20 hari terhitung mulai Senin-Sabtu (6-25/12/2021). Dia menyampaikan tersangka telah menyalahgunakan anggaran pembayaran THL sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada PDAM Tirta Sari Kota Madiun sekitar Rp263 juta.

Baca Juga : PPKM Level 3 Batal, Ini Tanggapan Pakar Epidemiologi

Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari juga menggunakan Pasal 12e UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Kokoh! Ini Satu-Satunya Rumah Selamat saat Erupsi Gunung Semeru

“Pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19. Seperti, memperhatikan jarak aman antarsaksi selama diperiksa dengan penyidik, memakai masker, dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan. Selain itu dilakukan pemeriksaan swab oleh petugas medis.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya