SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Oleh karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan itu.

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Baca Juga : Roy Suryo Dijerat Tiga Pasal, Terancam Hukuman Lima Tahun

“Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai ke-bhineka-an karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” jelas Jaksa.

Roy Suryo juga dituding mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial. Menurut JPU, hal itu berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Roy Suryo Membantah

Hal yang meringankan menurut JPU adalah terdakwa disebut belum pernah menjalani masa hukuman.

Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Oleh karena itu kuasa hukum Roy Suryo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga : Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

“Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan JPU. Kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasihat hukum maupun Pak Roy sendiri,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain, seusai persidangan.

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosial.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU No.1/1946.

Polisi menyerahkan berkas dan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan pada Kamis (29/9/2022). Kemudian, Roy Suryo menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2022).

Baca Juga : Ini Sederet Harta Kekayaan Roy Suryo, dari Rumah hingga Mobil Mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya