SOLOPOS.COM - Aparat Satlantas Polres Wonogiri menilang pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapastias di Wonogiri, Sabtu (28/1/2023) malam. (Istimewa/AKP Maryono)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Wonogiri akan menerapkan tilang manual meski sudah ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis.

Kepala Satlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, kepada Solopos.com, Minggu (29/1/2023), mengatakan tilang manual fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas kasatmata. Tiga pelanggaran dimaksud yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena selain mengganggu orang lain, juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain. Jadi perlu kami lakukan penindakan di tempat,” kata Maryono.

Keberadaan ETLE tidak serta merta meniadakan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri lantaran banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati begitu, bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan tilang stasioner atau razia kembali. “Kalau tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut,” ujar dia.

Menurut Maryono, saat ini masih sering ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan.

Di sisi lain, truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih kerap dijumpai di jalanan Wonogiri. Kondisi itu sangat membahayakan mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Karenanya truk ODOL layak menjadi dikenai tilang manual di Wonogiri. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Waluyo, mengatakan di Wonogiri sudah sangat jarang ditemui truk over dimension atau truk yang dimodifikasi agar dapat lebih banyak mengangkut muatan.

Truk Kelebihan Muatan

Tetapi masih kerap ditemui truk over loading atau truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya. Truk-truk tersebut biasanya truk pengangkut barang-barang material tambang seperti pasir dan batu. Selain itu truk pengangkut kayu atau bambu.

“Tapi bukan berarti kami ini membiarkan begitu saja. Tentu secara prosedural kami sudah mengingatkan para sopir atau pemilik truk agar tidak menggunakan truk over dimension dan tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas. Biasanya kami imbau mereka waktu mereka melakukan uji kir. Selalu kami ingatkan,” kata Waluyo.

Dia melanjutkan pengendalian truk over loading di Wonogiri cukup sulit. Banyak faktor memicu sopir truk melakukan over loading. Salah satunya, efisiensi pengangkutan.

Jika hal tersebut dilarang, banyak pihak akan terdampak. Misalnya, ada penambahan jumlah truk yang melintas di Wonogiri karena untuk memenuhi target pengangkutan.

Menyoal rencana Kementerian Perhubungan melarang truk ODOL pada 2023 ini, Dishub Wonogiri akan mengikuti hal tersebut selama aturan serta petunjuk pelaksanaan dan teknisnya jelas.

“Kalau soal penindakan, itu sudah ranah dari kepolisian. Seperti yang sudah-sudah, kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti aturan dari pusat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya