SOLOPOS.COM - Satgas Jaga Tangga Desa Sewurejo, Mojogedang, saat menyalurkan bantuan sembako untuk pasien Covid-19 yang diharuskan isolasi di rumah beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Pemdes Sewurejo)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah desa di Karanganyar, Jawa Tengah mulai menyesuaikan aturan Satgas Jaga Tangga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penyesuaian dilakukan pemdes dengan cara mengerucutkan wilayah operasi di tingat rukun tetangga (RT).

Kades Paulan, Joko Margono, mengatakan metode penerapan PPKM berbasis mikro bukanlah hal baru di wilayahnya. Namun, menurutnya beberapa penyesuaian sistem kerja dilakukan agar sesuai dengan instruksi Mendagri dan Bupati Karanganyar. Sehingga peran Satgas Jaga Tangga untuk masa PPKM mikro hingga Senin (22/2/2021) bisa berjalan maksimal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya aturan ini sudah kami lakukan sejak new normal. Tapi memang awalnya hanya berbasis hingga tingkat rukun warga (RW) dan tidak begitu maksimal. Jadi kami sesuaikan lagi sesuai aturan PPKM berbasis mikro ini hingga ke tingkat RT. Kami sudah sosialisasikan dan sudah kami imbau untuk lebih efektif memantau kondisi wilayah masing-masing di lingkup tersebut,” beber dia kepada Solopos.com, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Menurut Joko, di wilayahnya terdapat sebanyak 35 RT dan 10 RW yang dipantau oleh Satgas Jaga Tangga. Diantara keseluruhan wilayah tersebut, terdapat satu RT yang masuk ke zona kuning karena terdapat satu orang yang terpapar Covid-19.

“Untuk wilayah lainnya masih aman dan bisa beroperasi normal dengan protokol kesehatan yang diawasi Satgas Jaga Tangga. Kami juga awasi pendatang dan lainnya. Ibu-ibu PKK juga mengumpulkan iuran ke warga Rp10.000 untuk membantu warga yang menjalani isolasi untuk bantuan lauk pauk matang,” jelas dia.

Peran Satgas

Terpisah, Kades Sewurejo, Agus Wibowo, mengatakan tak jauh berbeda dengan desa lainnya. Hanya saja, dia menegaskan Satgas Jaga Tangga juga berperan mengawasi secara ketat penerapan 5M di semua kegiatan yang dilakukan di masing-masing RT.

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Desa Sewurejo memiliki 33 RT dan 10 RW yang salah satunya diintervensi lantaran juga terdapat satu orang yang terpapar Covid-19.

“Kami ada satu wilayah yang diintervensi untuk diberikan bantuan logistik. Karena sistem ini sebelumnya sudah ada, kami hanya tinggal menyesuaikan saja ke lingkup yang lebih kecil,” beber dia.

Berdasarkan Instruksi Bupati No. 180/5 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro, Pemdes diminta untuk melaksanakan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zona dengan cakupan RT.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya