SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta UU No.10/2016 tentang Pilkada direvisi. Hal itu dikarenakan UU itu berpotensi melemahkan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pilkada 2020.

“Kami inginnya kewenangan Bawaslu tetap sama seperti saat pemilu kemarin [2019], yang mengacu UU No.7/2017. Kalau yang dipakai di pilkada nanti kan mengacunya ke UU No.10/2016, kewenangannya berubah. Jadi kurang optimal,” ujar Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A., saat dijumpai Semarangpos.com seusai acara Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (27/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fajar menyebutkan ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU No.10/2016. Kelemahan itu antara lain di UU itu disebutkan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta pemilu.

Sementara jika mengacu ke UU No.7/2017 tentang Pemilu, kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta pemilu.

Selain itu, dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menanggani atau memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan peserta juga sangat terbatas. Jangka waktu yang hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja.

“Nah, kelemahan-kelemahan ini yang harus direvisi. Kewenangan Bawaslu kan jadi mengalami kemunduran dan tidak maksimal, untuk proses pembuktian adanya pelanggaran jadi tidak mudah. Selain itu kan di UU itu disebutnya juga masih Panwaslu, bukan Bawaslu seperti sekarang,” imbuh Fajar.

Fajar mengaku bukan hanya Bawaslu Jateng yang berharap UU Pilkada tersebut direvisi. Seluruh Bawaslu yang daerahnya menggelar Pilkada 2020 tidak sepakat jika UU Pilkada diterapkan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

“Saat ini rekan-rekan dari Bawaslu Sumatra Barat sudah mengajukan JW [judicial review] ke MK [Mahkamah Konstitusi]. Apa yang dilakukan Bawaslu Sumatra Barat itu sudah mewakili seluruh Bawaslu di Indonesia yang daerahnya menggelar pilkada,” tutur Fajar.

Total ada 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada 2020 nanti. Ke-270 daerah itu, 9 di antaranya menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 224 daerah menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan 23 daerah lainnya menggelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No.15/2019, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai 30 September 2019 nanti. Sementara, pemungutan suara akan berlangsung pada 23 September 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya