SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Tim dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dinperkop dan UM) Kabupaten Madiun, melakukan tera ulang terhadap sejumlah alat ukur dan timbangan untuk perniagaan yang merupakan milik usahawan di wilayah setempat.

Pelaksana Layanan Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Diperkop dan UM Kabupaten Madiun, Nur Yuli Dwi Prayitno, mengatakan kegiatan tera ulang akan berlangsung selama tahun 2019. Praktiknya, tim mendatangi 15 kecamatan di Kabupaten Madiun untuk melakukan tera secara bergiliran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nanti kami akan keliling. Jadi diharapkan dalam tahun 2019 ini bisa mencakup 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun,” ujar Nur Yuli Dwi Prayitno saat pelaksanaan tera ulang tahap pertama di kantor Kecamatan Sawahan, Selasa (26/2/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menambahkan kegiatan tera ulang alat ukur tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi. Kegiatan itu dilakukan setelah adanya surat keputusan tentang kemampuan untuk melakukan pelayanan operasional tera.

Selain itu, ungkap dia, juga mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.

Sebelum pelaksanaan tera, pihaknya telah memberikan informasi akan adanya kegiatan tera ulang. Informasi disampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha perniagaan di rumah maupun di pasar-pasar.

Nur Yuli menjelaskan alat-alat ukur dan timbangan di wilayah Kabupaten Madiun didominasi oleh alat ukur tradisional, seperti timbangan meja, timbangan sentisimal, dan timbangan digital yang biasanya digunakan untuk transaksi para pemilik usaha dagang.

Dia menambahkan dalam kegiatan tera ulang tersebut, petugas tera akan memastikan setiap alat ukur dalam kondisi baik dan benar secara metrologi.

Setelah ditera ulang, petugas akan memberikan cap tera sah sesuai tahun berjalan terhadap alat ukur tersebut. Dengan demikian, alat ukur tersebut sah digunakan untuk bertransaksi. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya