SOLOPOS.COM - Tambang capjiki, RK, diperiksa polisi di Mapolsek Serengan Solo pada Rabu (16/6/2021) malam. (Istimewa-Dok. Polsek Serengan)

Solopos.com, SOLO — RK, 25, seorang pria warga Kampung Makam Bergola, Serengan Solo, ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Serengan di rumahnya pada Rabu (16/6/2021) malam, karena ketahuan menjalani aktivitas sebagai tambang capjiki.

Aksi RK diketahui warga yang curiga melihat orang-orang bolak balik ke rumah pelaku di jam-jam tertentu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, kepada wartawan, Kamis (17/6/2021), mengatakan setelah menerima aduan dari warga, tim diterjunkan untuk mengecek informasi itu dan mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: Vaksinasi Publik 18+ Siap Bergulir Di Solo, 12 Kelurahan Jadi Prioritas

Saat ditangkap, pelaku yang merupakan tambang capjiki itu sedang bertransaksi. Pelaku menjual capjiki mengacu dengan website perjudian.

Memasang Nomor Judi

Para penjudi memasang nomor judi di setiap waktu yang ditentukan. Jika hasil yang dipasang sesuai dengan website judi, pemasang diberi uang oleh penjual capjiki itu.

“Kepolisian menyita Rp300.000 dan empat lembar rekapan catatan penjualan judi capjiki,” papar dia.

Baca juga: Awasi Pergerakan Warga Dari Zona Merah Covid-19, Korlantas Polri Siapkan 143 Pos Pemeriksaan

Dia menjelaskan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, meminta masyarakat segera memberikan informasi pada kepolisian bila melihat aktivitas penyakit masyarakat atau pekat di wilayah Kota Solo.

Hal itu, menurut Kapolresta, sebagai bentuk kontribusi dalam pemberantasan pekat untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan Solo Layak Huni. Ia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk perjudian di Solo.

Baca juga: RS Kota Solo Kirim Sampel WGS ke UGM, Ada Temuan Covid-19 Varian India?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya