SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah pusat memberi enam kriteria yang menjadi rujukan penentuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa 2022.

KPM ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menyarankan pemerintah desa membuat daftar cadangan KPM. Sebab, jika dalam perjalanan penyaluran BLT ada KPM yang sudah tak memenuhi kriteria sebagai penerima lagi wajib diganti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kriteria KPM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penelusuran Solopos.com, Rabu (19/1/2022), kriteria KPM diatur Pasal 33 ayat (1) huruf a hingga f. Kriteria tersebut, meliputi keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan keluarga miskin kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Baca Juga: Catat! KPM BLT Dana Desa di Wonogiri Tak Bisa Diubah

Tiga kriteria lainnya, yakni keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial bersumber dari APBD maupun APBN yang sudah terhenti, keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, dan orang lanjut usia (lansia) hidup sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, saat ditemui di kantornya, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, menyampaikan kriteria yang sudah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam menentukan KPM, agar penentuannya objektif. Dia menegaskan, pemerintah desa tidak sendirian dalam menentukan KPM.

KPM ditetapkan melalui musdesus yang anggotanya terdiri atas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat, meliputi tokoh-tokoh yang ada di desa dan perwakilan kelompok warga.

Baca Juga: Salurkan BLT, Kades di Wonogiri Siap Dianggap Tak Adil

“Siapa saja yang akan dijadikan KPM dibahas di musdesus. Kriteria yang ditetapkan pemerintah harus dijadikan dasar. Lalu KPM ditetapkan dengan perkades [peraturan kepala desa] atau keputusan kades,” kata lelaki yang akrab disapa Anton itu.

Dia melanjutkan, sesuai ketentuan, jumlah KPM yang diusulkan sebagai penerima BLT Januari menjadi patokan penyaluran BLT Januari hingga Desember 2022. Jumlah KPM tidak boleh berkurang. Jika dalam perjalanan penyaluran BLT ada KPM yang tak memenuhi kriteria lagi, seperti meninggal dunia atau menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, KPM bersangkutan harus diganti.

Oleh karena itu, sambung Anton, lebih baik sejak awal pemerintah desa atas kesepakatan yang diambil melalui musdesus, membuat daftar KPM cadangan sesuai urutan prioritas.

Baca Juga: Naik 100 Persen, Alokasi BLT Wonogiri 2022 Capai Rp85,424 Miliar

 

Pendataan Calon KPM

Saat menghadapi kondisi ada KPM yang tak lagi memenuhi kriteria, pemerintah desa bisa langsung mengganti KPM tersebut. Perubahan daftar KPM BLT itu ditetapkan dengan perkades atau keputusan kades. Jika tidak memiliki daftar KPM cadangan, pemerintah desa harus menentukan pengganti KPM melalui musdesus lagi.

“Misalnya, sesuai ketentuan KPM BLT di desa tertentu ada 90 keluarga. Selain menentukan 90 KPM dalam musdesus juga menyepakati daftar KPM cadangan sesuai urutan prioritas. Saat ada KPM yang tak lagi memenuhi kriteria bisa langsung diganti dengan KPM dari daftar cadangan yang sudah dibuat sebelumnya. Dengan begitu penggantiannya bisa lebih cepat dan efisien dari pada menggelar musdesus lagi,” ulas Anton.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Nambangan, Kecamatan Selogiri, Rohmat, menyatakan sepakat KPM BLT ditentukan melalui musdesus. Menurut dia, hal paling penting adalah pendataan calon KPM.

Baca Juga: Desa Boleh Usulkan Jumlah KPM BLT Sesuai Kondisi

Pemerintah Desa Nambangan akan menerapkan pendataan dari tingkat paling bawah, yakni rukun tetangga (RT). Sebab, pengurus atau ketua RT dinilai paling mengetahui kondisi warga.

Pendataan ditekankan merujuk pada kriteria yang ditetapkan pemerintah. Data-data dari RT kemudian disinkronisasi dengan data penerima bansos pemerintah, seperti Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan lainnya.

“Itu untuk menyaring data, siapa saja yang sudah menjadi penerima bansos pemerintah dan siapa yang belum menjadi penerima. Karana yang ditetapkan jadi KPM tidak boleh warga yang sudah menerima bansos,” ujar Rohmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya