Solopos.com, SOLO — Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI yang kini telah dihapuskan atau tiada adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warga negara Republik Indonesia, merupakan wujud perlakuan diskriminasi negara terhadap warga negara Indonesia keturunan.
SBKRI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa dan keturunan India. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.