SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Karang Taruna yang mewadahi kegiatan anak muda perlu mendapatkan ruang pemberdayaan di lingkungan desa. Salah satunya dengan terlibat secara aktif dalam kegiatan desa termasuk perencanaan pembangunan desa.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, karang taruna dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Kedudukannya sejajar dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta lembaga pemberdayaan masyarakat lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya