SOLOPOS.COM - Ilustrasi poligami (Theguardian.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Dilema melanda seorang wanita bernama Rohmi. Pasalnya, wanita single tersebut mencintai suami orang. Niat menikah siri pun tebersit dalam benaknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Niat menikah siri itu terganjal oleh istri pertama yang tidak rela apabila dipoligami oleh sang suami. Lalu, langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh Rohmi? Simak solusi ustaz kali ini yang juga dimuat di Harian Umum Solopos, edisi Jumat (29/1/2016).

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Nama saya Rohmi binti Dahlan. Saya berniat ingin melangsungkan pernikahan, namun ada kendala masalah hukum yang harus saya hadapi. Laki-laki yang meminang saya ternyata sudah punya istri.

Saya telanjur cinta dengan lelaki tersebut karena saleh, akhlaknya baik, sangat cocok bila menjadi suami dan imam saya. Saya cinta dia bukan karena materi, sebab saya bekerja di salah satu bank swasta, sudah punya rumah, punya mobil, gaji cukup, dan kalau saya menikah berarti sudah menyelesaikan separuh agama saya.

Yang menjadi ganjalan saya adalah untuk melegalkan pernikahan harus ada izin istri pertama, padahal istri pertama tidak mau dimadu. Pertanyaan saya Pak Ustaz, bagaimana kalau saya menikah siri? Bagaimana status menikah siri menurut hukum positif (ius constitutum) dan hukum Islam? Bagaimana solusi yang terbaik menurut Ustaz?
Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Rohmi binti Dahlan/Karyawan bank swasta]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ananda Rohmi yang dirahmati Allah, saya nilai Anda gadis yang mapan, mandiri, sesuai dengan pengakuan Anda sendiri. Dengan demikian, Anda seharusnya dapat mencari atau memilih pasangan hidup sendiri.

Banyak lelaki saleh yang belum menikah. Kalau Anda kesulitan, silakan kirim biodata lengkap (fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan sebagai karyawan bank swasta ke rumah saya). Insya Allah saya bisa mencari solusi yang tepat untuk Anda.

Selama saya berumah tangga 52 tahun, sudah sembilan kali menjodohkan (bekas murid/mahasiswa, teman dosen, karyawan, mantan santri). Saran dan nasihat saya sebagai berikut:

Pertama, lakukan salat istikharah dan berdoa setelah salat malam, agar Allah segera menunjukkan jalan yang mudah untuk mendapatkan jodoh yang saleh dan menjadi imam.

Kedua, lepaskan pikiran Anda untuk menikah dengan seorang lelaki yang sudah punya istri. Kalau hal itu Anda teruskan, maka istri pertama akan tersakiti hatinya, alias Anda berbuat zalim. Allah SWT tidak akan memberi petunjuk kepada orang yang berbuat zalim.

Ketiga, bagi lelaki berpoligami memang secara syari diperbolehkan asalkan syarat-syaratnya dapat dipenuhi, yaitu mampu berbuat adil, sehat, mampu secara ekonomi, dan sebagainya.

Keempat, Kalau Allah sudah memberi jodoh yang cocok, segeralah Anda menikah secara legal/resmi lewat Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga Anda bisa membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah wa rohmah.

Demikian saran dan solusi terbaik menurut saya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya