SOLOPOS.COM - ilustrasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Pembahasan kali ini, Jumat (21/8/2015), tentang hukum memakai perhiasan emas dan kain sutra bagi lelaki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya sering melihat seorang laki-laki memakai kalung emas dan juga memakai kain sutra. Bagaimana sebenarnya hukum hal demikian ini menurut Islam?
Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Lailatul Ummi/Pasar Klewer, Solo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Lailatul Ummi yang dirahmati Allah. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ayat Alquran yang jelas bahkan samar sekalipun yang melarang laki-laki memakai emas atau sutra.

Memang ada hadis yang melarangnya, tetapi para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud larangan tersebut. Hadis yang dimaksud antara lain dari Ali Bin Abi Talib RA yang berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW mengambil sutra dan meletakkannya di sebelah kanan beliau dan mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri beliau kemudian bersabda: Kedua ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasai).

Persoalannya ialah apakah yang dimaksud dengan kaharaman itu? Ada yang menilainya haram dalam pengertian hukum, yakni berdosa jika dilakukan dan ada juga yang memahami dalam arti terlarang, tetapi bukan dalam pengertian hukum. Terlarang dalam pengertian moral.

Memang cukup banyak larangan Nabi SAW yang bukan dalam arti haram secara hukum akan tetapi kurang baik, itu pun sebagian di antaranya boleh jadi dikaitkan dengan kondisi pada waktu itu.

Imam Al Bukhari meriwayatkan melalui sahabat Nabi SAW bernama Al Barra’ bin Azib bahwa Nabi memerintahkan tujuh hal dan melarang tujuh hal. Sebagian yang diperintahkan dan dilarang itu ada yang disepakati oleh ulama bukan dalam arti wajib atau haram.

Contoh, berkunjung kepada orang yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan adalah hal-hal yang diperintahkan Nabi dan semua itu, seperti dimaklumi, bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya.

Juga ada hadis yang melarang memakai perabot rumah tangga yang terbuat dari perak, memakai cincin dari emas, ini pun oleh sebagian ulama berpendapat walaupun Nabi melarang, namun bukan berarti hukumnya haram.

Kenyataan sekarang, banyak orang muslim yang memakai cincin dari emas dan memakai kain sutra karena pendapat para ulama yang berbeda dan dalam Alquran Allah tidak melarangnya. Wallahu alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya