SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Suami mandul menjadi alasan bagi seorang istri mulai bimbang mempertahankan rumah tangganya. Di sisi lain, ada pria lain yang sudah beristri mengajak si wanita menikah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apa langkah tepat yang sebaiknya diambil oleh seorang wanita di Solo tersebut. Simak ulasan mengenai persoalan ini, yang sebelumnya pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (3/1/2014).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Pak Ustaz, saya ibu rumah tangga sudah enam tahun belum diberi momongan. Kata dokter, suami saya mandul, air maninya cair, tidak bisa membuahi induk telur kandungan saya.

Saya bingung, sebab ibu saya sudah sangat ingin punya cucu. Dua bulan yang lalu, ada teman sekerja di kantor, sudah punya istri, tetapi juga belum punya anak. Dia suka kepada saya dan sanggup menikahi saya. Jadi saya ingin dijadikan istri kedua, akan tetapi hanya dinikah siri.

Pertanyaan saya, bolehkah saya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan suami mandul? Bagaimana kalau saya hanya dinikah siri oleh teman saya tersebut? Dia sanggup menikah resmi kalau sudah punya anak. Bagaimana kedudukan nikah siri menurut hukum negara dan hukum Islam?
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Farida (samaran), karyawati bank di Solo]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Saudara Farida yang dirahmati Allah, menurut pendapat saya, Anda harus sabar dulu, jangan tergesa-gesa mengajukan cerai ke Pengadilan Agama. Bercerai itu memang hal yang halal, tetapi Allah membencinya. Anda jangan mudah diganggu/digoda oleh lelaki yang sudah beristri, walaupun itu teman sekerja.

Jangan mau dinikahi secara siri, sebab hal itu tidak ada menurut hukum negara, walaupun secara syar’i dibolehkan. Banyak kasus perempuan yang dinikahi secara siri akhirnya menyesal, apalagi sudah punya anak, maka anaknya jadi korban dan tidak bisa menuntut hak warisan.

Kata dokter suami Anda mandul. Itu kata orang. Saya anjurkan Anda bersama suami harus sabar, berikhtiar lahir batin dengan cara puasa Senin dan Kamis, salat wajib dan sunah dikerjakan dengan baik, banyak bersedekah kepada fakir miskin, anak-anak yatim, dan bila ada rezeki cukup pergi berhaji atau umrah ke Tanah Suci.

Di Tanah Suci silakan berdoa dengan khusyuk di Multazam, makam Ibrahim, Sofa, dan Marwa. Di Madinah silahan berdoa di Raudhoh, insya Allah doa Anda akan dikabulkan. Dengan banyak berpuasa sunah, bersedekah, mohon bantuan doa kepada kedua orangtua, insya Allah Anda akan segera diberi momongan.

Teman sekerja Anda yang sudah beristri dan suka kepada Anda merupakan godaan setan. Jangan mau dinikahi secara siri, hal itu hanya akan merusak rumah tangga orang lain.  Contoh di masyarakat sudah cukup banyak.

Saran dan solusi saya sebagai berikut, hiduplah dengan tenang, mantab, ikhlas. Jangan terpengaruh rayuan gombal lelaki lain, apalagi sudah punya istri. Jangan putus asa mengharapkan rahmat i Allah, selalu mohon pertolongan Allah dengan sabar dan salat dengan khusyuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya