SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (emirates247)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Pasangan kekasih telah menjalani masa pacaran cukup lama. Keduanya bersepakat melakukan perjanjian akan menikah di kertas bermeterai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, masalah muncul lantaran pihak keluarga lelaki tidak setuju dengan calon istri yang telah dipacari sang lelaki. Bagaimana Islam memandang permasalahan tersebut? Temukan jawabannya dalam ulasan berikut ini, yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (25/4/2014).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Mohon saran atau solusi, Pak Ustaz. Nama saya Herman (samaran). Saya sudah menjalin hubungan cinta (pacaran) dengan gadis bernama Evy (samaran) sejak kuliah di semester II sampai lulus S1 Fakultas Ekonomi.

Biar kuat dan meyakinkan, saya dan Evy sudah membuat janji di kertas bermeterai Rp6.000 yang isinya akan melangsungkan pernikahan setelah lulus S1 (wisuda).

Akan tetapi, kedua orang tua saya tidak merestui/melarang saya menikah dengan Evy. Alasan orang tua bahwa Evy dan orang tuanya beragama Islam tetapi tidak mau salat lima waktu dan masih percaya kepada dukun.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, bolehkah pacar saya melapor dan menuntut saya ke polisi/pengadilan karena saya melanggar janji? Apakah perjanjian di kertas bermeterau Rp6.000 mempunyai kekuatan hukum?

Bagaimana kalau saya tetap menikah dengan Evy secara nikah lari atau kawin mut’ah? Bagaimana hukumnya orang melakukan bunuh diri? Mohon solusi/saran/nasihat agar saya tidak berdosa.
Wassalamulalikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Herman, Matesih/Karanganyar]

Ustaz Menjawab

Walaikumsalam Wr. Wb.
Ananda Herman yang dirahmati Allah, surat perjanjian Anda dengan Evy di kertas bermeterai Rp6.000 tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, sebab tidak ada saksi dan tidak dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.

Alasan kedua orang tuamu sudah betul menurut syariat Islam, karena berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, orang Islam tetapi tidak salat hukumnya sama dengan kafir.

Kalau pacarmu Evy sudah mau salat lima waktu insya Allah orang tuamu akan merestui permikahan itu. Sebab, suatu rumah tangga dalam ajaran Islam harus sekufu/seimbang, agar terwujud rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan penuh rahmat  dengan syarat anggota keluarga itu sama-sama beriman dan bertakwa, serta melakukan salat wajib.

Kalau Anda tidak menurut nasihat orang tua, padahal nasihat itu baik, maka Anda akan menanggung dosa di hadapan Allah SWT. Sebab ridanya Allah tergantung rida kedua orang tua.

Jangan lakukan kawin siri/mut’ah/kawin lari, sebab banyak kasus di dalam masyarakat, orang Islam yang melakukan kawin siri/mut’ah akibatnya anak menjadi korban, dan rumah tangganya menjadi berantakan.

Saran Ustaz kepada Anda sebagai berikut:

1. Ajaklah Evy dan orang tuanya untuk melakukan salat lima waktu, dengan kesadaran dan keiklasan. Kalau sudah melakukan salat, insya allah perkawinan Anda akan mendapat izin dan restu.

2. Calon istri (Evy) tidak ada gunanya lapor ke polisi/pengadilan dan pasti ditolak, sebab tidak punya dasar hukum.

3. Hindari kawin siri/mut’ah/kawin lari, hal demikian dilarang oleh ajaran Islam

4. Hukum bunuh diri adalah haram dan matinya kafir, dan amalannya ditolak Allah SWT.

5. Lakukan Salat Istakarah, Duha, Tahajud, puasa Senin dan Kamis, banyak membaca Alquran, insya Allah Anda diberi jodoh yang salehah dan bahagia di dunia dan akhirat. Menuruti hawa nafsu adalah perbuatan setan. Semoga Anda sadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya