SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjanjian (Huffingtonpost.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Kali ini, Tentang Islam akan mengulas seputar janji yang tak bisa terpenuhi karena suatu hal. Apakah orang yang melanggar janji secara mendadak tersebut masuk dalam kategori munafik? Pembahasan ini sendiri pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (25/7/2014).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ustaz yang saya hormati, ada dua kasus yang perlu saya tanyakan kepada Pak Ustaz, yaitu:

Ekspedisi Mudik 2024

1. Pada 25 Mei 2014 yang lalu saya diminta membacakan doa di Gedung Graha Niaga Sriwedari Solo ketika adik saya mantu anaknya yang ragil dan saya menyanggupinya. Akan tetapi, saya pada hari dan jam tersebut saya tidak bisa hadir karena anak saya sakit mendadak (terkena demam berdarah) dan langsung saya bawa ke rumah sakit.

2. Saya pernah menjahitkan baju seragam di tempat penjahit dengan janji lima hari sudah jadi dan bisa diambil. Tetapi, kenyataannya pada hari yang dijanjikan ternyata baju saya belum jadi dengan alasan sering ada oglangan listrik.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, karena saya tidak bisa memenuhi kesanggupan saya untuk jagong dan membaca doa waktu adik saya mantu kali yang terakhir tersebut, apakah saya sudah bisa disebut orang munafik?

Karena si penjahit menyalahi janji dengan saya, gara-gara listrik oglangan, apakah si tukang jahit tersebut juga sudah bisa dikatakan munafik? Bagaimana menurut ajaran Islam? Tolong dijelaskan adanya kasus tersebut.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Suharno, guru SMPN di Klaten].

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Suharno yang dirahmati Allah, berdasarkan hadis riwayat Bukhori dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa tanda-tanda munafik itu ada tiga macam, yaitu apabila berkata bohong atau dusta, apabila berjanji mengingkari janji (wanprestasi), dan apabila diberi kepercayaan/amanat dia berkhianat.

Salah satu dari ciri-ciri atau tanda-tanda munafik adalah ingkar janji. Menurut Ustaz, dua kasus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Bapak Suharno tidak bisa dikategorikan seorang munafik walaupun tidak bisa memenuhi janjinya untuk membaca doa, karena Bapak ada uzur syar’i, yaitu mengantar anak kandung yang sakit mendadak sebab terkena demam berdarah. Saya kira Bapak cukup telepon/memberi tahu bahwa anak sakit di rumah sakit dan cukup meminta maaf, selesai.

2. Bapak penjahit tersebut juga tidak bisa digolongkan orang munafik meskipun dia telah ingkar janji tidak bisa memenuhi janjinya dalam menyelesaikan jahitannya, karena ada alasan yang bisa diterima dengan akal sehat, yaitu gangguan listrik mati alias oglangan, sehingga tidak bisa menjahit karena listrik mati. Penjahit harus minta maaf dan Bapak juga harus memberi maaf.

Sebab keduanya tidak ada unsur kesengajaan/kelalaian. Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat: 286 Allah berfirman yang artinya Allah tidak membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Ia mendapatkan pahala dari kebaikan yang ia usahakan dan ia mendapatkan siksa dari kejahatan yang ia perbuat.

Jadi kesimpulan yang Ustaz ambil adalah Bapak Suharno maupun si tukang jahit tidak bisa dikatakan munafik karena keduanya tidak ada niat dan kesengajaan untuk merugikan orang lain dan bahkan ada unsur syar’i yang tidak bisa dihindari. Yang terpenting saling mengerti dan saling memaafkan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya