SOLOPOS.COM - Erick Thohir (Instagram-@erickthohir)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kini menjabat sebagai Menteri Negara BUMN, Erick Thohir, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Chef de Mission (CdM) Indonesia untuk SEA Games 2019, Harry Warganegara, angkat bicara soal pelaporan Erick itu.

Erick dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Oegroseno. Mantan Wakapolri itu melaporkan Erick lantaran menganggap bos Mahaka Group itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dicoretnya kontingen tenis meja Indonesia ke SEA Games 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan terebut diajukan sejak 6 Oktober 2019 lalu dan telah diterima pihak kepolisian dengan LP nomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Menanggapi masalah itu, Harry menyebut Oegroseno telah salah kaprah.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu lantaran masalah di ranah olahraga telah memiliki badan pengawas tersendiri yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). "Tidak ada urusannya dengan kepolisian. Urusan olahraga itu ke BAKI," ujar Harry saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/10/2019).

Oegroseno sebelumnya mensinyalir Erick Thohir, saat masih jadi Ketua KOI, dan jajarannya telah melakukan penipuan. Erick dkk dianggap Oegroseno telah mengingkari keputusan Mahkamah Agung No 274K/TUN/2015 terkait penyelesaian dualisme kepengurusan induk cabor tenis meja.

Prabowo Tak Ambil Gaji dan Mobil Dinas? Ini Jawaban Gerindra

"Pengingkaran terhadap keputusan Mahkamah Agung RI yang diabaikan oleh para Petinggi KOI pimpinan Erick Thohir dengan mencoret cabang olahraga tenis meja dari SEA Games 2019," kata Oegroseno, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2019).

Namun, anggapan itu langsung dibantah oleh Harry. Harry yang sempat menjabat Wasekjen KOI periode 2015-2019, justru menyebut Oegroseno tak mematuhi putusan yang telah disepakati KOI, KONI, dan Menpora pada 23 Oktober 2017.

Surat kesepakatan untuk mengakhiri dualisme PTMSI yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi, KONI, KOI, dan dua belah pihak PTMSI pada 23 Oktober 2017. (Suara.com/ Dok Harry Warganegara)

Putusan yang dimaksud Harry perihal kesepakatan yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi, Ketua KONI Pusat Tono Suratman, Ketua KOI Erick Thohir, serta dua pihak yang dilanda dualisme, Oegroseno (Ketua PP PTMSI) dan Anton Suseno (Ketua Harian PB PTMSI).

Gibran Rakabuming Diprediksi Dapat Restu Megawati, Siapa di Belakangnya?

Kesepakatan itu meminta kedua belah pihak yakni PP PTMSI dan PB PTMSI untuk bisa menyelesaikan masalah dualisme tersebut. "Kan sudah ada kesepakatan agar PTMSI mau melebur menjadi satu. Tapi ini malah pecah menjadi tiga kepengurusan. Itu sudah dikasih waktu untuk melebur sesuai kesepakatan," ujar Harry.

Dalam praktiknya, PTMSI saat ini justru memiliki tiga kepengurusan. Selain kubu Oegroseno, dua orang lainnya adalah Lukman Eddy dan Peter Layardilay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya