SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan barang bukti minuman keras diduga ilegal beserta dua orang penjualnya (kedua dan ketiga dari kanan) di Mapolsek Sawahan Surabaya, Selasa (26/7) malam. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak delapan orang di Kota Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menenggak minuman keras selama Juli 2022. Mereka meninggal dunia setelah minum miras oplosan jenis cukrik.

Delapan orang yang meninggal dunia itu terdiri dari lima orang yang meninggal sebagai warga Kampung Bronggalan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kelima orang ini selama dua malam berturut-turut pada 9 dan 10 Juli 2022 menggelar pesta minuman keras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian tiga orang meninggal lainnya adalah warga Kampung Banjar Melati, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, setelah menggelar pesta minuman keras pada Senin (18/7/2022).

Dari hasil penyelidikan polisi, delapan orang yang meninggal itu akibat keracunan alkohol. Seluruhnya diketahui menenggak miras oplosan jenis cukrik yang dijual tanpa izin.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 3 Warga Surabaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan

Atas kasus itu, polisi melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal. Salah satunya digelar di wilayah Polsek Sawahan, Surabaya, pada Selasa (26/7/2022) petang.

Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol A. Rizky Fardian, membenarkan beberapa hari lalu ada delapan orang yang meninggal setelah berpesat minuman keras. Diduga minuman keras itu dioplos menggunakan cairan lainnya.

“Bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi full, sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini untuk kita tindak lanjuti tidak ada penyebaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya jual beli miras oplosan ataupun cukrik,” katanya.

Dalam penertiban di wilayah Polsek Sawahan Surabaya, diamankan dua orang penjual minuman keras yang diduga ilegal atau tanpa izin, masing-masing berinisial S dan T.

Baca Juga: 3 Tahun Gedung SDN Rusak, Pemkab Ponorogo Carikan Dana untuk Perbaikan

Dari kedua penjual disita sebanyak 34 botol berukuran kecil dan 9 botol ukuran besar berisi minuman keras oplosan yang dikenal dengan sebutan cukrik.

“Minuman keras oplosan botol kecil itu dijual Rp15.000, yang botol besar Rp45.000,” ujar Kapolsek Rizky Fardian.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri produsennya.

Menurut pengakuan dua penjual yang diamankan di Polsek Sawahan Surabaya tersebut, mereka dikirim rutin setiap malam Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya