SOLOPOS.COM - Hari Sabarno. (detik)

Hari Sabarno. (detik)

Jakarta (Solopos.com)--Sidang korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, kembali dilanjutkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saksi ahli yang dihadirkan di persidangan membeberkan proses pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di lingkungan pemerintah daerah tersebut tidak sesuai aturan.

Ekspedisi Mudik 2024

Saksi ahli di bidang accounting dan auditing BPKP, Dwi Prahoro Irianto, menerangkan dua perusahaan milik Hengky Samuel Daud seharusnya tidak mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari pengadaan tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.

“Harusnya bukan Daud, sehingga dia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan ini,” ujar Dwi di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Dwi bersama tim dari BPKP kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan dari pengadaan mobil Damkar pada tahun 2002 tersebut. Hasilnya sangat mengagetkan. “Dari 36 kontrak di Indonesia, kalau boleh dibagi, 31 kontrak menggunakan penunjukkan langsung,” papar Dwi.

“Itu berarti semaunya tentukan harga,” lanjutnya.

Selanjutnya Dwi menjelaskan kontrak-kontrak yang lain. Satu kontrak dilakukan pemilihan langsung. Bahkan ada juga pengadaan yang tanpa memakai kontrak.

“Tiba-tiba ada pembayaran, artinya tidak ada persaingan,” tegas Dwi.

Ada tiga kontrak yang dilakukan dengan lelang formalitas. Maksudnya, ada perusahaan pesaing yang dilakukan sesuai prosedur. “Padahal itu hanya pendamping saja,” imbuhnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya