SOLOPOS.COM - Penasehat hukum terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Jember, Jumat (23/9/2022) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah.

Solopos.com, JEMBER — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember memvonis pelajar SMKN 2 Jember dengan hukuman lima tahun penjara, Jumat (23/9/2022). Pelajar berinisial MR itu dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan temannya di sekolah hingga meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim PN Jember, Frans Kornelizen, menjatuhkan vonis bersalah kepada MR terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu,” kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti usai sidang di PN Jember.

Ekspedisi Mudik 2024

MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.

Baca Juga: Seorang Nelayan Hilang saat Melaut di Trenggalek, Hanya Ditemukan Perahunya

Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut lima tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. Kami tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.

Baca Juga: Sejarah Gang Dolly Surabaya, dari Makam Menjadi Tempat Prostitusi Terbesar

MR menendang temannya berinisial RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya