SOLOPOS.COM - Ilustras Pilkada Wonogiri (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum Wonogiri akan memfasilitasi pasien suspek, probabel, dan terkonfirmasi positif Covid-19 agar tetap dapat memberikan suara pemilihan kepala daerah, Rabu (9/12/2020) mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, saat ditemui Solopos.com seusai berkegiatan di Gedung Saraswati, kawasan kota Wonogiri, Rabu (3/12/2020), menyampaikan pasien yang menjalani karantina mandiri di rumah maupun perawatan di rumah sakit, baik pasien suspek, probabel, maupun terkonfirmasi positif, akan difasilitasi agar bisa menyalurkan hak politiknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Teknis pemungutan suara bagi mereka akan dilakukan sesuai kesepakatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pengawas, dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Jadi nanti petugas penyelenggara dan pemilih sama-sama menggunakan APD [alat pelindung diri], agar kedua pihak tak berkontak langsung,” kata Toto.

Wana Wisata Sekipan Tawangmangu Tutup 2 Pekan, Awas Kecele!

Pemungutan suara bagi warga yang menjalani karantina mandiri di rumah akan dilakukan di luar rumah. Pemilih bersangkutan akan diminta memakai APD, seperti masker dan sarung tangan yang sudah disiapkan.

Dengan begitu warga yang menjalani karantina tak berkontak langsung dengan surat suara dan paku. Petugas penyelenggara juga memakai APD agar aman saat menyentuh surat suara yang telah dicoblos pasien.

Pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang menjalani karantina/perawatan di rumah sakit dikoordinasikan dengan pengawas, Satgas, dan pihak rumah sakit. Teknis pemungutan suara diputuskan berdasar koordinasi para pihak terkait tersebut. Toto meyakini proses pemungutan suara pasien Covid-19 akan aman.

“Oleh karena itu KPPS sebelum pemungutan suara harus sudah memetakan pemilih yang menjalani karantina mandiri dan yang karantina/dirawat di rumah sakit. Yang jelas semua pemilih diupayakan bisa memberikan suara,” imbuh Toto.

Rutan

Penyelenggara juga akan memfasilitasi pemungutan suara bagi pemilih yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri, pasien umum di rumah sakit, difabel, dan warga lainnya yang tak dapat ke tempat pemungutan suara atau TPS. Langkah ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Wonogiri, Adhi Dharma, mengatakan teknis pemungutan suara bagi pasien Covid-19 harus berhati-hati. Menurut dia petugas penyelenggara dan pasien harus memakai APD untuk mencegah penularan virus. Apabila pasien memakai APD dia meyakini surat suara dan paku yang digunakan untuk mencoblos akan aman.

“Kalau semua pakai APD, termasuk sarung tangan plastik, surat suara dan paki enggak kontak dengan orang langsung. Artinya benda yang dipegang akan aman,” ucap Adhi.

Hasil Swab Test Pegawai KPU Sragen Baru 6 Orang Yang Keluar, Ini Hasilnya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, data kasus Covid-19 Wonogiri hingga Rabu (2/12/2020), mencatat pasien terkonfirmasi positif yang menjalani rawat inap di rumah sakit ada 37 orang. Sebanyak 27 orang lainnya menjalani karantina mandiri.

Total kasus akumulasi sebanyak 749 orang. Sementara, pasien suspek dan probabel yang menjalani rawat inap di rumah sakit sebanyak 12 orang. Total kasus akumulasi hingga hari itu sebanyak 137 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya