SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan proses penyelidikan tanah di wilayah Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Minggu (20/9/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja menargetkan pembayaran ganti kerugian lahan terdampak tol di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah rampung pada pertengahan 2021. Saat ini, proses pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Klaten segera memasuki tahapan pendataan.

PPK jalan tol Solo-Jogja, Wijayanto, mengatakan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) ada tiga wilayah yang dilewati proyek strategis nasional itu. Ketiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, serta Kabupaten Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabupaten Klaten menjadi daerah terluas terdampak pembangunan jalan tol dengan jumlah kebutuhan lahan 4.071 bidang seluas 377,5 hektare (ha).

Wijayanto menjelaskan di wilayah Karanganyar sudah dilakukan pendataan tinggal persiapan pengumuman dan pembayaran ganti kerugian. Di Boyolali tahap pengukuran lahan sudah rampung.

"Di Boyolali tinggal inventarisasi yuridis bangunan dan tanaman," kata Wijayanto saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (21/9/2020).

Sementara itu, di Klaten baru memasuki tahap pra identifikasi dan inventarisasi lahan.

"Saat ini pengukuran masih dalam pra identifikasi dan inventraisasi. Akan terhitung finalnya ketika sudah mendapatkan surat pendelegasian wewenang dari Kanwil BPN Jateng ke Kantah BPN Klaten. Setelah itu membentuk Satgas A dan Satgas B," kata Wijayanto.

Kisah Mbah Sarikem Wanita Tertua di Sragen, Usianya 1,1 Abad

Soal pembayaran ganti kerugian, Wijayanto berharap bisa dimulai pada Desember 2020. Sementara, target pembayaran ganti kerugian di lahan terdampak tol wilayah Klaten seluruhnya rampung pada pertengahan 2021.

"Target pembebasan lahan di Klaten sampai Juni 2021 harus clear and clean seluruhnya," kata Wijayanto.

Belum Ada Kendala

Wijayanto mengatakan hingga kini belum ada kendala berarti terkait kelanjutan proyek pembangunan jalan tol. Dia berharap warga terdampak proyek tol bisa mendukung tahapan pengadaan lahan.

"Kami imbau masyarakat mempersiapkan diri tentang alas hak kepemilikan tanahnya dari sekarang," urai dia.

Soal penghitungan nilai ganti kerugian yang diterima warga pemilik lahan terdampak, PPK menjelaskan akan dilakukan melalui tim appraisal. Wijayanto memastikan penghitungan tak berpatokan pada nilai jual objek pajak (NJOP).

"Pembebasan lahan saat ini tidak pakai NJOP. Sekarang penghitungannya bidang per bidang," ungkapnya.

Pada paparannya, Wijayanto mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menargetkan sudah ada pembayaran ganti kerugian lahan untuk jalan tol di wilayah Jateng pada 2020.

Untuk pembebasan lahan terdampak tol di wilayah Klaten, Kemen PUPR menyiapkan dana senilai Rp325 miliar untuk pembayaran ganti kerugian tahap pertama.

"Jadi untuk empat bulan ini, kami diminta segera melaksanakan pembayaran senilai Rp800 miliar. Sekitar Rp320 miliar diantaranya untuk Klaten. Sisanya untuk Boyolali dan Karanganyar," kata dia.

Hasil Verifikasi Sensus Penduduk Sragen: Jumlah Kaum Hawa Lebih Dominan

Terkait pengerjaan fisik jalan tol, Wijayanto mengatakan jika pada Oktober 2020 sudah ada pembayaran ganti kerugian di wilayah Karanganyar, pada pekan keempat Oktober sudah bisa mulai pencanangan pembangunan fisik jalan tol dari wilayah Kartasura. Sementara, pengerjaan fisik di wilayah Klaten diharapkan bisa dimulai pada Januari-Februari 2021.

Satgas A & B

Sementara itu, terkait persiapan identifikasi dan inventarisasi lahan terdampak jalan tol, Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan Satgas A dan Satgas B sudah mulai dibentuk.

Satgas A bertugas melakukan pengukuran bidang dan keliling lahan terdampak. Sementara, Satgas B salah satu tugasnya mengumpulkan alas hak pemilik lahan terdampak.

Selain BPN, Satgas itu melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) untuk inventarisasi tanaman yang ada pada lahan terdampak tol, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskim) mengidentifikasi segala bangunan yang ada pada lahan terdampak tol, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) untuk mendata tanah kas desa dilewati jalan tol. Instansi yang berada di lingkungan Pemkab Klaten itu masuk dalam Satgas B.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pada tahap identifikasi dan inventarisasi itu, satgas hanya bertugas sampai pada pendataan. Soal penghitungan nilai ganti kerugian, Agung menegaskan dilakukan penilaian oleh tim aprraisal independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya