SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Jawa Tengah diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikasi kemahiran bahasa Indonesia.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah tetap mensyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja Jateng. Ketentuan itu telah dihapuskan oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Wika Bintang mengatakan tenaga asing di Jateng wajib sertifikasi kemahiran bahasa Indonesia. Sertifikasi itu didapatkan melalui Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) yang diselenggarakan lembaga resmi terkait.

”Syarat wajib bisa bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing ini mulai berlaku pada 2016,” katanya.

Ketentuan wajib berbahasa Indonesia ini, menyusul mulai diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Januari 2016. Wika lebih lanjut menyatakan, sudah ada 50 orang tenaga kerja asing yang saat ini belajar bahasa Indonesia di lembaga bahasa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

”Lembaga bahasa sudah mempunyai metode khusus sehingga hanya butuh waktu tiga bulan pekerja asing sudah bisa berbahasa Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Wika saat ini jumlah pekerja asing di Jateng sebanyak 1.823 orang berasal dari 58 negara yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Pekerja asing itu kebanyakan bekerja di sektor garmen, furniture, plywood.”Tenaga kerja asing tidak bisa menduduki semua jabatan yang ada di perusahaan,” tandasnya.

Berdasarkan data Disnakertransduk Jateng jumlah tenaga kerja asing di provinsi ini paling banyak barasal dari Tiongkok sebanyak 519 orang, disusul Korea Selatan (328 orang). Selain itu juga India (128 orang), Jepang (126 orang), Taiwan (123 orang), Sri Lanka (65 orang), Filipina (62 orang), Amerika Serikat (61 orang), Malaysia (50 orang), Inggris (35 orang), Perancis (34 orang), Australia (30 orang) dan negara lain jumlah pekerja asing di bawah 30 orang.

Wika Bintang menambahkan tenaga kerja asing dizinkan bekerja di Indonesia maksimal dua tahun dan harus mengurus perizinan tiap tahun.”Serta membayar pajak tiap bulan senilai US$100 yang masuk ke pendapatan asli daerah masing-masing,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya