SOLOPOS.COM - Ilustrasi Balai Kota Semarang. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut hingga saat ini masih ada sekitar 5.000 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang. Sesuai keputusan pemerintah pusat, tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah bakal dihapus mulai tahun depan.

“Masih ada sekitar 5.000-an non-ASN, sehingga perlu langkah strategis agar mendapat kesempatan di dalam pintu-pintu yang berbeda,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Selasa (7/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, Hendi meminta maaf jika tidak seluruh tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkot Semarang itu terakomodasi. Hal itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat dan demi efisiensi anggaran.

“Akan tetapi masih kami rumuskan. Mudah-mudahan masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Semarang,” katanya.

Menurut Hendi, jika nantinya tidak memungkinkan memberikan kesempatan tenaga honorer atau non-ASN itu bekerja di lingkungan Pemkot Semarang, pihaknya berharap masih ada waktu beberapa bulan bagi mereka untuk menyiapkan diri mengambil peluang di lapangan kerja yang lain.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bupati Klaten: Nanti Jadi PPPK

Pun demikian, jika tenaga honorer itu berencana mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka akan mendapat kesempatan yang sama seperti pelamar lainnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 nanti. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.

SE itu memuat ketentuan pemerintah yang menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dengan batas waktu 28 November 2023. Instansi pemerintah juga tidak diizinkan melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya