SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (freepik)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai kebijakan penghapusan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer pada 2023.

Seperti diketahui, pemerintah  akan menghapus tenaga honorer 2023. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

SE itu memuat ketentuan pemerintah yang menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dengan batas waktu 28 November 2023 dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Ekspedisi Mudik 2024

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai keputusan isi surat tersebut. “Akan kami [Pemkab Klaten] koordinasikan dahulu,” kata Jajang saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Warga Klaten Tolak Beli Pertalite dengan Aplikasi 

Ia menambahkan saat ini masih diperlukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan regulasi dan kebijakan yang tercantum dalam isi Surat Menpan RB oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, tidak mempersoalkan mengenai penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada 2023. Sebagai gantinya pemerintah pusat diminta segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sri Mulyani mengatakan keberadaan tenaga honorer masih diperlukan oleh pemerintah daerah. Jika pencabutan tenaga honorer akan dilakukan, maka harus ada tenaga pengganti yakni dengan merekrut CPNS/PPPK.

Baca juga: Jatuh dari Jembatan Pandansimping Klaten, Pria Ini Ditemukan Lemas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya