SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO – Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah menuai sejumlah kontroversi. Pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Meski demikian, instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, instansi masih bisa merekrut tenaga outsourcing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Petugas keamanan, kebersihan, diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing),” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Senin (27/1/2020), seperti dilansir Detik.com, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, tenaga honorer yang masih ada disarankan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dibuka sesuai dengan kebutuhan. Mereka punya masa transisi yang diberikan selama lima tahun terhitung sejak 2018.

Dalam waktu lima tahun itu, pihak Kementerian PAN-RB bakal mengevaluasi manajemen ASN. Nantinya bakal dilakukan perekrutan CPNS atau PPPK untuk mengisi posisi yang kosong akibat ketiadaan tenaga honorer.

“Kita punya waktu transisi lima tahun. Dalam waktu itu silakan mereka mengikuti seleksi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong. Menata kembali kebutuhan agar sesuai,” sambung Setiawan Wangsaatmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya