SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganar, Tarsa, memberi arahan pada acara Pembinaan Penerima Bantuan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS jenjang PAUD, SD, dan SMP, Selasa (4/10/2021) di Gedung PGRI Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah guru honorer mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 22 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Per tahun 2023, tenaga honorer dihapus dan tinggal menyisakan PNS dan PPPK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami mengapresiasi aturan yang memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK tahun ini, ” ujar seorang guru honorer di SD Negeri 008 Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Panca Prabowo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk mengajukan formasi yang sebesar-besarnya.

Aturan terbaru tersebut memprioritaskan para guru honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus Pada 2023, Ini Penggantinya

Permenpan RB 20/2022 dikeluarkan dengan mempertimbangkan tiga hal, satu di antaranya yaitu bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Menurut Panca, ASN PPPK patut diapresiasi karena pemerintah telah memberikan perhatian terhadap nasib para guru honorer.

Program ini merupakan target dari pemerintah mencetak satu juta guru, mengingat jumlah angka pendidik di Indonesia masih belum memadai.

Baca Juga: SE Penghapusan Tenaga Honorer Terbit, Pemkab Sukoharjo Ogah Gegabah

“Pemerintah sudah berusaha merekrut guru honorer dengan tetap membuat syarat minimal kelulusan (passing grade) untuk menjaga kualitas pendidik dan peserta didik. Adanya passing grade akan memotivasi guru honorer untuk terus belajar,” kata Panca seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Guru SD Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara, Nurul Hayati, mengatakan ASN PPPK merupakan kesempatan terbaik bagi para guru, khusus bagi mereka yang sudah tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Memang sangat bermanfaat, karena kalau kami yang usianya sudah tua-tua enggak bisa ikut PNS lagi. Jadi, ASN PPPK ini solusinya,” kata Nurul.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Langkah Pemkab Klaten

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengapresiasi Kemenpan RB yang telah menerbitkan Permenpan RB nomor 20/2022.

Menurut Iwan, kehadiran regulasi tersebut merupakan solusi bagi para guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Harapannya, para guru yang nantinya akan memperoleh formasi ini semakin semangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia.

“Permenpan RB 20/2022 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu juta guru demi meningkatnya kualitas pendidikan nasional. Dengan hadirnya kebijakan ini, kami juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi ASN PPPK 2022 agar menarik minat para guru yang hingga kini belum berpartisipasi dalam ASN PPPK,” kata Iwan.

Baca Juga: Jumlahnya Ribuan, Pemkab Sragen Emoh Buru-Buru Hapus Tenaga Honorer

Berdasarkan data Kemendikbudristek, sebanyak 487.814 guru telah dinyatakan lulus seleksi dari total 925.637 pelamar dalam ASN PPPK 2021.

Dari 487.814 guru, sekitar 293.860 guru telah mendapatkan formasi dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah pada tahun 2021.

Selain itu, mengacu Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bernomor S-204/PK/2021 sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK guru tahun 2022 disebutkan telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Baca Juga: Mau Dihapus di 2023, Ini Jumlah Tenaga Honorer di Karanganyar

Alokasi tersebut telah mempertimbangkan jumlah pegawai ASN pada instansi daerah (ASND), rencana formasi ASND, kebijakan tunjangan hari raya serta gaji ke-13.



ASN PPPK memberikan beberapa manfaat kepada para guru. Pertama, perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK. Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru ditambah berbagai tunjangan.

Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya