SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menerjunkan sejumlah personel untuk memantau penjualan minyak goreng murah seharga Rp14.000 di toko retail Sukoharjo. Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan barang dan pemborongan atau panic buying.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan sejak Rabu (19/1/2022), pihaknya menerjunkan 10 personel Polres Sukoharjo dan dua personel dari masing-masing Polsek untuk melakukan monitoring keadaan pasar pasca ditetapkannya minyak goreng satu harga secara nasional. Berdasarkan monitoring selama beberapa hari terakhir, Kapolres menjelaskan belum ada temuan terkait hal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami melakukan pemantauan di sejumlah toko retail modern hingga ke pasar tradisional. Sampai saat ini semua masih aman dan tidak ada praktik-praktik penimbunan dan panic buying. Stok masih terkategori aman semua,” ungkap dia kepada Solopos.com, Jumat (21/1/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sukoharjo Belum Rp14.000/Liter

Kapolres menambahkan kegiatan pemantauan merupakan perintah langsung dari pusat. Dia juga menegaskan Polres Sukoharjo akan menindak tegas adanya praktik penimbunan minyak goreng murah. Hal ini lantaran minyak goreng murah merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya praktik tersebut [penimbun dan pemborong minyak goreng murah] agar langsung melaporkan ke kami [Polres Sukoharjo]. Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut karena minyak goreng adalah kebutuhan semua orang. Jangan sampai disalahgunakan oleh orang-orang tertentu,” beber dia.

Perbuatan menimbun barang, seperti dikutip dari hukumonline.com bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi:
1. Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
2. Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Baca juga: Polri Turun Tangan, Penimbun Minyak Goreng Jangan Macam-Macam!

Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi:
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menegaskan pemerintah menetapkan harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter mulai Rabu (19/1/2022). Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium dan sederhana dijual dengan harga setara untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro serta kecil.

“Untuk memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga. Selisih harga yang dialami produsen akan diganti oleh pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng dengan harga terjangkau,” ucap dia.

Baca juga: Di Sukoharjo, Anak-Anak Diajak Naik Mobil Patroli Polisi Usai Divaksin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya