SOLOPOS.COM - Petugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran LP Kelas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 LP Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dalam hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kebakaran yang menewaskan 44 korban jiwa tersebut.

Kini polisi tengah mencari siapa tersangkanya. Terkait hal tersebut, penyidik memanggil Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang dan belasan bawahannya untuk diperiksa. sementara ini mereka berstatus sebagai saksi.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada [pidana]. Iya tinggal siapa mencari tersangka nanti kita dalami. Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021), seperti dilansit detik.com.

Baca Juga: Round Up Kebakaran Lapas Tangerang: Tragedi Terburuk yang Menuntut Adanya Perbaikan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/9/2021) menjelaskan Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang,” kata dia.

Ramadhan menyebut para saksi diminta hadir untuk diperiksa pada Senin (13/9/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. “Secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barbuk (barang bukti) berupa 14 buah HP, rekaman kamera CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya