SOLOPOS.COM - Nirina Zubir dan pengacaranya Ruben Jeffrey di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memeriksa dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bodong saat transaksi sertifikat tanah yang dilakukan tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibu dari Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Viral Video Truk Oleng di Tol Batang-Semarang, Ini Faktanya

Menurut pihak Nirina, sertifikat yang dijual oleh tersangka itu menggunakan NIK yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Ini yang masih kami dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB),” kata Petrus kepada wartawan seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (24/11/2021).

Petrus menyampaikan akan mengonfirmasikan dugaan itu kepada pihak notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). “Walaupun beranggapan dia [notaris dan PPAT] tidak punya kapasitas melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tetapi ini menjadi suatu objek pendalaman kami [polisi],” jelas Petrus.

Baca Juga : 1,5 Bulan Kawin Kontrak, Sarah Meninggal Disiram Air Keras Suaminya

Sementara ini, Petrus belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait dugaan NIK bodong. “Jadi ini masih dalam objek yang kami kembangkan.”

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina, yakni Riri Khasmita, dan suaminya Erdianto. Sebanyak tiga orang lain notaris, yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Baca Juga : Kapolresta Solo Pastikan Ketentuan PPKM Level 3 Berlaku Selama Nataru

Mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari. Polisi menaksir kerugian dugaan penggelapan sertifikat tanah mencapai Rp17 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya