SOLOPOS.COM - Waspadai klaster tempat karaoke (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali (KMSB) mempersoalkan operasional tempat karaoke yang dinilai tidak sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan dan bisa menertibkan jam operasional tempat karaoke di Boyolali yang juga berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Advokasi KMSB, Sa’adah Assalamah, mengatakan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1949/5.5/2021 terkait PPKM berpotensi gagal melindungi warga dari Covid-19 jika dalam pelaksanaaanya ada diskriminasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Boyolali Perketat PPKM Mikro

Lewat siaran pers yang diterima Solopos.com, Sa'adah menyebutkan tempat karaoke di Boyolali masih ada yang buka hingga lewat pukul 21.00 WIB. Padahal tempat-tempat kegiatan ekonomi lain seperti restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima yang beroperasi malam hari sudah tutup pada jam itu.

Begitu juga pusat pembelanjaan dan angkringan sudah tidak ada lagi yang beroperasi selewat pukul 21.00 WIB, khususnya pada jalur utama perkotaan.

"Hal tersebut sangat berbeda dengan tempat hiburan malam yang notabene juga jadi sasaran pembatasan sesuai surat edaran Bupati Nomor 300/1949/5.5/2021. Kami masih melihat pusat pusat hiburan malam khususnya karaoke di Boyolali masih menjadi pusat kerumunan yang masif," katanya.

Baca Juga: Covid-19 Klaster Hajatan di Simo Boyolali: 30 Warga Positif, 2 Dusun Lockdown

Bisa Berdampak Hukum

Ia mengatakan kegagalan pemerintah menegakkan aturan PPKM pada tempat karaoke di Boyolali itu bisa berdampak hukum. Setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin hak atas kesehatannya juga memiliki hak menggugat pemerintah baik lewat mekanisme hukum nasional maupun internasional.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya Pasal 12 terkait Hak atas Kesehatan.

Untuk itu KMSB mendesak Pemkab Boyolali untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan pelanggaran PPKM. KMSB juga meminta Pemkab Boyolali menindak tempat hiburan malam/karaoke yang masih jadi tempat kerumunan massa.

Baca Juga: 4 Bulan Kosong, Bangsal Covid-19 Brotowali II Di Rusunawa Boyolali Terisi Lagi

Selain itu KMSB meminta Pemkab Boyolali menindak tempat hiburan malam atau karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Juga memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan PPKM tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan terkait SE Bupati Boyolali mengenai PPKM, Satpol PP sudah menindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi. Termasuk penertiban nantinya.

Ia juga menyampaikan dalam melakukan tugasnya, tidak ada tebang pilih. Semua lapisan masyarakat dan pelaku usaha harus mematuhi ketentuan PPKM.

Baca Juga: Keren! Warga Lereng Merapi-Merbabu Boyolali Kirim Bantuan 1,5 Ton Sayur Untuk Warga Yang Isolasi Mandiri

Surat Peringatan

"Kami tidak tebang pilih. Tapi kami sangat berterima kasih dengan adanya pernyataan dari kelompok masyarakat tersebut. Artinya ada perhatian atas kinerja kami. Ini tentu menjadi penyemangat kami untuk lebih baik dalam melaksanakan tugas," katanya, Jumat.

Terkait pengawasan untuk tempat karaoke di Boyolali, ia mengatakan sudah dilakukan sesuai prosedur standar operasional. "Bisa dilihat di lokasi karaoke pasti sudah ada tempelan-tempelan yang kami edarkan. Ada beberapa kegiatan pembubaran yang juga pernah kami lakukan pada tempat karaoke," katanya.

Tri Joko mengatakan surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan kepada pengelola tempat karaoke yang melanggar aturan. Itu semua terdokumentasi.

Baca Juga: Ratusan Pemasok Tekstil Dari Zona Merah Covid-19 Masih Berdatangan Ke Kawasan Pasar Klewer Solo

"Misalnya mau dicek semua ada dokumentasinya. Kami mungkin tidak sempurna, tapi kami berupaya untuk melakukan semaksimal mungkin, disesuaikan dengan jumlah personel yang ada," ujarnya.

Terkait SE Bupati Boyolali yang berlaku 15-28 Juni, Tri Joko memastikan sudah diedarkan ke masyarakat termasuk pelaku usaha. "Sosialisasi dulu baru penertiban. Sosialisasi sudah berjalan tiga hari ini. Kalau ada kesan tebang pilih, sebenarnya tidak. Itu bisa diklarifikasi langsung kepada kami," lanjutnya.

Selain kegiatan evaluasi dan monitoring di tempat karaoke, belum lama ini Satpol PP Boyolali juga melakukan tes swab antigen kepada pengunjung dan pegawai karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya