SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat indekos, atau yang populer dengan istilah kos. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kepada wartawan di Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Fajar mengaku sidak ke tempat indekos atau kos dilakukan karena saat ini banyak tempat indekos di Semarang yang tak mengantongi izin. Padahal seusai Perda Kota Semarang No.12/2017 setiap tempat indekos wajib mengantongi izin dari Wali Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas dasar aturan itu, Satpol PP Kota Semarang pun bakal melakukan sidak ke tempat-tempat indekos. Apalagi, menurut Fajar, jumlah tempat indekos atau kos di Kota Semarang yang tidak berizin sangat banyak.

“Dalam waktu dekat ini kami akan sidak ke indekos. Nanti kita sidak bersama petugas gabungan dari dinas lain,” ujar Fajar.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Semarang: Silakan Bioskop Buka Lagi

Selain tidak berizin, Fajar juga mensinyalir banyak tempat indekos yang peruntukkannya disalahgunakan menjadi rumah toko (ruko) maupun tempat usaha yang lain.

“Kalau izinnya tempat indekos ya indekos, kalau ruko ya ruko. Jangan disalah gunakan. Apalagi saat ini jumlah tempat indekos yang tidak berizin mencapai ratusan,” tegas Fajar.

Fajar menyebut kebanyakan tempat indekos yang tidak berizin terletak di lokasi yang dekat dengan kampus. “Kampus di Semarang itu kan banyak. Kebanyakan di situ banyak didirikan tempat-tempat indekos untuk mahasiswa. Sayangnya, tempat indekosnya enggak berizin banyak,” tutur Fajar.

Baca juga: Lupa Mematikan Kompor, Kios di Pasar Gatak Grobogan Ludes Terbakar

Izin Indekos di Semarang

Fajar pun berharap dengan inspeksi tersebut, pemilik tempat indekos di Semarang akan menjadi lebih tertib dalam mengurus perizinan usahanya. Apalagi, tempat indekos seharusnya dikenai pajak yang berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Semoga dengan penertiban ini, pemilik tempat indekos menjadi tertib dalam mengurus perizinannya. Apalagi kan tempat indekos memang dikenai pajak untuk pendapatan daerah,” ujar Fajar.

Baca juga: Magelang Diguyur Hujan Abu Merapi Lagi, Lima Kecamatan Terdampak

Fajar mengaku sidak itu rencana dilakukan dalam waktu dekat. Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan jadwal pasti sidak ke tempat indekos tersebut.

Hanya saja, dalam sidak Indekos tersebut, pihaknya akan turut menggandeng petugas dari Badan Pendapatan Daerah(Bapeda) Kota Semarang, Biro Hukum, dan lain-lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya