SOLOPOS.COM - Salah satu masjid di Desa Sapen, Kecamatan Manisrenggo ditutup sementara selama tiga hari setelah ada enam warga yang sempat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Ilustrasi masjid ditutup. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kota Solo memberikan tanggapan atas kebijakan menutup tempat ibadah dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

DMI Solo menyatakan dukungan pelaksanaan ibadah mengacu harus pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama khusus tempat ibadah untuk zona PPKM Darurat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DMI Kota Solo Muhammad Muhtarom mengapresiasi kebijakan pemeritah dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 yang sedang dalam tren peningkatan secara signifikan.

Baca juga: Pemkab Magelang Buka 3.327 Lowongan CPNS dan PPPK

DMI Kota Solo meminta seluruh masjid menjalankan kegiatan ibadah sesuai SE Menteri Agama yang berlaku yakni menutup tempat ibadah.

“Sementara mengadakan salat di tempat masing-masing. Juga besok untuk Iduladha. Azan sebagai bentuk sosialisasi waktu salat sudah tiba saja,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (2/7/2021).

Muhtarom mengatakan DMI  turut prihatin melihat peningkatan kasus Covid-19 di Kota Solo. DMI Solo berharap warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 diterima di tempat terbaik di sisi-Nya, pasien yang sakit cepat pulih, dan jumlah kasus harian turun.

Baca juga: 8 Perjalanan KA di Purwokerto Dibatalkan Selama PPKM Darurat

Petunjuk Pelaksanaan Kurban

Sementara itu, Kemenag menerbitkan dua SE sekaligus. Pertama, SE No.16/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat. Kedua, SE No.17/2021 untuk wilayah PPKM Darurat.

Poin pertama SE No.17/2021 itu meniadakan peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan sementara waktu. Tempat ibadah dimaksud meliputi masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.  Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga: Inilah Kiprah Rachmawati Soekarnoputri di Dunia Politik dan Pendidikan

Sedangkan Keuskupan Agung Semarang menerbitkan SE No. 0799/A/X/2021-26 mengenai ketetapan untuk pelayanan pastoral dalam pelaksaan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang sejalan dengan sikap DMI Solo.

Salah satu poinnya berupa peniadaan semua perayaan ekaristi tatap muka hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 3-20 Juli 2021.

“Perayaan Ekaristi hanya boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming,” demikian bunyi aturan tersebut. Kebijakan Kemenag serta Keuskupan Agung Semarang ternyata sejalan dengan sikap DMI Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya