SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (vconnect.com)

Tempat hiburan berupa karaoke di Sleman ditutup paksa.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pada minggu pertama puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman berhasil menjaring dua tempat hiburan malam dan dua salon. Tempat-tempat ini kedapatan membuka usaha pada minggu pertama Bulan Ramadan yang sebenarnya telah dilarang.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Dua tempat hiburan malam berupa tempat karaoke tersebut terdapat di kawasan Babarsari. Sementara salon terletak di daerah Jl. Solo. Keempatnya terjaring razia pada Selasa (23/6/2015) malam.

“Langsung kami tutup paksa karena aturannya tidak boleh buka,” ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sutriyanta, Jumat (26/6/2015).

Pihaknya mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.26/2013 usaha hiburan malam seperti kafe, karaoke dan sejenisnya wajib tutup tujuh hari.

“Satu hari sebelum puasa dan enam hari pada minggu pertama puasa,” katanya. Tempat hiburan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada Rabu (24/6/2015).

Dalam Perbup itu juga disebutkan bahwa setelah minggu pertama puasa, hiburan malam boleh beroperasi pukul 21.00-24.00 WIB. Game net dan game center 09.00-17.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB. Sedangkan salon, spa, pijat refleksi pukul 09.00-17.00 WIB.

Sutriyanta mengatakan, saat razia dilakukan, pemilik hiburan malam berdalih tidak mengikuti sosialisasi Perbup yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu sebelum puasa. “Katanya mis informasi. Tahunya sudah buka tapi ternyata belum,” ungkapnya.

Satpol PP pun langsung menutup paksa dengan mematikan jaringan listrik dan menutup gerbang di dua tempat hiburan itu. Hal yang hampir sama juga dilakukan terhadap dua salon di Jl. Solo. “Jika melanggar lagi sanksi bisa lebih berat. Sempat kita ancam izinnya dicabut. Ya untuk syok terapi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan peraturan yang ada bertujuan menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif selama Ramadan. Satpol PP akan rutin menggelar razia dan direncanakan selama puasa ini dilakukan empat kali.

“Kami operasi yustisi selama Ramadan. Kedapatan melanggar akan kita proses,” tegas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya