SOLOPOS.COM - Penggugat, Kunto Wisnu Aji (kiri), saat persidangan di PN Sleman, Kamis (19/1/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, digugat salah seorang konsumen Pasar Godean di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (19/1/2023). Bupati digugat karena menempatkan para pedagang pasar tradisional tersebut lokasi transit yang dinilai tidak layak.

Penggugat Bupati Sleman yaitu Kunto Wisnu Aji. Salah seorang konsumen Pasar Godean itu menggugat dengan dasar UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain bupati, pihaknya juga menggugat Kepala Dinas Perdindustrian dan Perdagangan setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang kasus perdata ini akan didahului dengan mediasi yang telah disepakati akan digelar pada 2 Februari mendatang.

Ditemui di ruang sidang, Kunto Wisnu Aji mengaku sering jajan di Pasar Godean. Dia kerap mendapat cerita dari para pedagang dan menyaksikan langsung lokasi transit para pedagang yang menurutnya tidak layak.

“Ketika saya lihat posisinya, dari pihak Pemkab hanya menyediakan eyup-eyup dan bambu. Ini yang di Sidokarto [lokasi transit]. Setahu saya yang paling banyak pedagangnya di sana. Di situ tempatnya jeblok, sengnya pada bolong,” ujarnya.

Menurutnya, tempat para pedagang di situ kumuh. Selain itu, para pedagang lah yang mengupayakan tempat tersebut agar lebih nyaman, tanpa ada uluran tangan dari Pemkab Sleman.

Sebagai konsumen, ia menuntut Pemkab Sleman memberikan keamanan dan kenyamanan para konsumen di lokasi transit pedagang Pasar Godean.

“Pedagang itu tidak disuport mendapatkan tempat yang layak. Pedagang yang khususnya jualan makanan, kalau kehujanan nanti tidak higienis, kesannya kumuh. Dikonsumsi konsumen juga tidak sehat,” kata dia.

Pedagang menempati lokasi transit itu sekitar empat bulan, sebelum nantinya pindah lagi ke tempat relokasi sampai revitalisasi Pasar Godean selesai. Meski sementara, namun para pedagang sudah mengeluarkan cukup banyak uang untuk memperbaiki kondisi lapaknya di tempat transit.

“Mereka membuat konblok, diplester, macem-macem, agar tidak kumuh dan becek, supaya rata. Mereka pada habis ada yang Rp500.000, bahkan yang dibuat pedagang sembako supaya bisa tertutup rapat itu habis Rp3 juta sampai Rp4 juta,” kata dia.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwo, mengatakan pihaknya baru menerima gugatan tersebut dan akan mempelajari dulu sebelum agenda mediasi dengan penggugat.

“Akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.

Pedangan harus menempati lokasi transit sebelum pindah ke tempat relokasi di Kalurahan Sidoluhur lantaran dimajukannya rencana revitalisasi Pasar Godean oleh Pemerintah Pusat. Sesuai jadwal, pada Januari 2023 pasar harus sudah dikosongkan.

Padahal, tempat relokasi baru akan dibangun pada Januari 2023 dan ditargetkan selesai Mei 2023. Maka pedagang menempati lokasi transit hingga Mei 2023, lalu pindah di tempat relokasi hingga revitalisasi Pasar Godean Selesai pada Februari 2024.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bupati Sleman Digugat Konsumen Pasar Godean, Ini Sebabnya…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya