SOLOPOS.COM - Tembok yang dibangun untuk menutup akses jalan Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Selasa (4/8/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengambil jalan tengah terkait polemik pembangunan dua tembok hebel milik Mbok Sonem, 60, yang menutup akses jalan di Dukuh Ngledok. Mediasi kedua digelar di lokasi pembangunan dua tembok hebel yang menutup jalan kampung itu, Selasa (4/8/2020) siang.

Dalam pertemuan itu, warga setempat menunjukkan denah sertifikat tanah yang menyebutkan adanya jalan kampung di lahan yang menjadi sengketa. Denah itu dijadikan sebagai petunjuk di tepi pekarangan milik Mbok Sonem, 60, warga Dukuh Cengkik, Desa Gading, Kecamatan Tanon, terdapat jalan kampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Peta dalam sertifikat tanah milik warga itu jadi bukti yang sah bila ada jalan kampung di tepi pekarangan Mbok Sonem. Setelah ditunjukkan peta itu, akhirnya keluarga Mbok Sonem sudah legawa. Tapi, jalan yang sebelumnya dibangun selebar tiga meter dibongkar jadi selebar dua meter. Satu meter sisanya dikembalikan menjadi pekarangan Mbok Sonem,” papar Kepala Desa Gading, Puryanto, kepada Solopos.com.

Satpam Cabuli Bocah 5 Tahun, Alasannya Tak Puas dengan Servis Ranjang Istri

Setelah ada kesepakatan antara warga Ngledok dan keluarga Mbok Sonem, warga akhirnya membongkar dua tembok yang menutup akses jalan di  salah satu kampung di Tanon Sragen itu, Selasa siang pukul 14.00 WIB.

Dengan dibongkarnya tembok itu, kata Puryanto, permasalahan sengketa lahan yang dipakai untuk jalan kampung tersebut dianggap selesai.

“Permasalahan sudah clear. Mbok Sonem bisa mendapatkan pekarangannya kembali selebar satu meter, sementara warga dapat akses jalan selebar dua meter. Itu solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” terang Puryanto.

Kisah Warga

Parno, 60, warga Dukuh Ngledok, menyayangkan pembangunan tembok yang menutup akses jalan salah satu kampung di Tanon Sragen itu. Menurutnya, setidaknya ada tujuh keluarga yang terdampak dari penutupan jalan kampung itu.

Menurut sepengetahuan dia, almarhum Saiman, ayah Mbok Sonem, mengizinkan pembangunan jalan itu memakai sebagian dari pekarangan dia. Namun, Mbok Sonem justru menganggap warga menyerobot tanah pekarangan miliknya untuk dibangun jalan.

Belajar & Bekerja di Rumah Bikin Baterai Laptop Boros? Ini Solusinya

“Jalan itu sudah lama ada. Karena kondisinya tidak layak, warga kemudian mengusulkan jalan dibangun permanen. Di peta sertifikat tanah milik saya, disebutkan dengan jelas ada batas jalan kampung di sini. Jadi, kalau dianggap jalan itu dibangun di lahan pekarangan milik Mbok Sonem, itu hanya klaim dia,” jelas Parno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya