SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah memeriksa kurang lebih 30 saksi saat menelusuri dugaan kredit fiktif Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Klaten. Dugaan kredit fiktif yang sedang ditelusuri penyidik Kejari Klaten berlangsung dalam kurun waktu 2012-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan penyidik Kejari Klaten telah turun tangan menelusuri dugaan kredit fiktif dengan mencatut sejumlah nasabah BKK di Klaten, dalam beberapa waktu terakhir. Di tahun 2022, penyidik Kejari Klaten bertekad menuntaskan penelusuran kasus tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Penyidik Kejari Klaten sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi,” kata Ginanjar Damar Pamenang, saat ditemui Solopos.com, di Kecamatan Delanggu, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kajari Klaten-Kajati Jateng Digelar.

Ginanjar mengatakan hasil pemeriksaan sementara telah disimpulkan terdapat penyalahgunaan wewenang dari oknum BKK di Klaten. Hingga sekarang, penyidik masih menghitung kerugian negara.

“Sudah ditemukan indikasi kerugian negaranya. Tapi, nilai kerugiannya masih dihitung lebih lanjut,” katanya.

Meski sudah berstatus penyidikan, lanjut Ginanjar, tim penyidik Kejari Klaten belum menetapkan tersangka. Terlepas dari hal itu, penyidik Kejari sudah menemukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Kajari Klaten Ungkap Banyak Tanah Kas Desa Tak Jelas Proses Tukar Gulingnya.

“Kami juga sudah mengkonfirmasi ke para nasabah. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit. Tapi, nama nasabah itu dipinjam oleh oknum di BKK tadi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya