SOLOPOS.COM - PT Indo Tekno Nusantara (ITN), kantor pinjol ilegal saat digerebek oleh Polda Metro Jaya. (suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menyebut 13 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal menggunakan jasa penagihan dari perusahaan di Jakarta, PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Polisi menggerebek perusahaan itu pada Kamis (14/10/2021).

Seperti dilansir detikcom, Kamis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan itu saat menggelar jumpa pers di lokasi penggerebekan PT ITN. Yusri mengatakan 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau sering disebut pinjol menggunakan jasa PT ITN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sepuluh perusahaan di antara pinjol ilegal,” tutur dia.

Baca Juga : Maraton, 88 Orang Ditangkap saat Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta

Yusri juga menyebut PT ITN mengintimidasi nasabah yang tidak mampu membayar utang menggunakan konten porno. Hal itu mengemuka seusai polisi menggerebek kantor collector pinjol PT ITN di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021).

Polisi menyebut perusahaan itu kerap menagih utang menggunakan ancaman kekerasan hingga akan menyebarkan gambar atau video porno. Yusri menjelaskan perusahaan itu menagih dengan dua cara, yakni secara langsung dan tidak langsung melalui telepon maupun media sosial.

Baca Juga : 56 Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di Jakbar, Marketing dan DC?

“Yang pertama, penagihan langsung. Didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila peminjam ini tidak membayar maka akan diancam yang bersangkutan. Kalau media sosial, kami temukan penagihan dengan ancaman. Bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi sehingga membuat stres peminjam,” kata Yusri.

Yusri mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat yang resah dengan praktik PT ITN. PT ITN diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2018.

“Karena ada masyarakat mengadu dan diancam dengan paksaan-paksaan. Ini beroperasinya masih kami dalami. Tapi informasi awal, tahun 2018 dan masih kami dalami,” tutur dia.

Baca Juga : Butuh Duit Tapi Takut Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana Dong Biar Tak Terjerat?
Polisi menangkap 32 orang diduga karyawan dan pimpinan PT ITN. Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti dokumen dan belasan komputer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya