SOLOPOS.COM - Layanan JKN Mobile untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO–Di saat tertentu kita dihadapkan dalam kesulitan untuk membayar kewajiban tiap bulan. Salah satunya membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Beri Kuliah Umum di UNS Solo, BPJS Kesehatan Jelaskan Manfaat Big Data

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain karena kelalaian tanggal membayar, banyaknya aktivitas terkadang membuat kita lupa membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Dikutip dari berbagai sumber, ada sejumlah cara dalam membayar tunggakan BPJS Kesehatan, terutama bagi para peserta mandiri. Diketahui, BPJS memiliki program bernama Rehab yang ditujukan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan iuran.

Rehab merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap. Namun, untuk menggunakan cara bayar tunggakan BPJS yang satu ini kamu harus melakukan dan melalui proses pendaftaran terlebih dulu.

Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen UNS Solo Didorong Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa menggunakan cara bayar denda BPJS dengan program Rehab:

1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
2. Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN dan/atau melalui BPJS Kesehatan Care Centre 165
Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan
3. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan

Berikut mekanisme menggunakan cara bayar denda BPJS dengan program Rehab:

1. Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel kamu
2. Log-in dengan data yang sudah didaftarkan
3. Pilih menu ‘PROGRAM REHAB’ dan masukan informasi yang diperlukan
4. Jangan lupa setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
5. Nantinya tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
Kemudian cara bayar denda BPJS adalah dengan membayar iuran pada kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Tapi ingat, pendaftaran bisa dilakukan sampai tanggal 28 di setiap bulannya, kecuali untuk Februari maksimal di tanggal 27
Jika kamu terdaftar dengan auto debet, maka tagihan akan terkoneksi langsung dengan tagihan autodebet kamu.

Cara bayar tunggakan BPJS ini tidak berlaku untuk bank Mandiri, BNI, dan BCA, ya!

Jumlah denda iuran BPJS Kesehatan:

Denda yang ditetapkan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket atau jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak hanya boleh paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Sedangkan rumus untuk penghitungan denda tunggakan BPJS, yakni:

Total tunggakan = 5% x biaya Kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Misalkan, telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap, maka cara bayar denda BPJS yang perlu kamu lakukan adalah membayar tunggakan iuran saja agar kartu BPJS kamu bisa aktif kembali.

Namun, jika ternyata kamu harus menjalani rawat inap dengan biaya Rp5 juta, maka cara bayar denda BPJS yang harus kamu lunasi adalah denda 5% dari biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan tertunggaknya.

= 5% x Rp5.000.000,00 x 2

= Rp500.000,00

Maka cara bayar denda BPJS yang perlu kamu lakukan adalah melunasi iuran tertunggak dan denda yang sudah disimulasikan untuk mengaktifkan kartu kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya