SOLOPOS.COM - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut. ANTARA/Abdul Fatah

Solopos.com, TERNATE — Dua anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara dipecat karena menelantarkan keluarga.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Brimob itu dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Malut Kombes Pol M. Erwin di Mako Brimob, Jalan Sultan Baabullah Ternate.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol M Erwin, di Ternate, Rabu (11/5/2022), mengatakan dua anggota Satbrimob Polda Malut dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M. Ficram Y. Teapon.

Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Dia mengatakan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Rampas Mobil, Polisi Dipecat!

“Artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh polda khusus untuk Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.

Erwin menyatakan, dua orang personel yang disanksi PTDH ini melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan.

Polri khususnya Brimob, kata dia, harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.

Erwin mengaku, selain dua anggota tersebut nantinya akan ada upacara lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan.

Baca Juga: 126 Polisi Dipecat Gara-Gara Narkotika 5 Tahun Terakhir

“Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kami masih menunggu Skep dari Mabes Polri,” katanya.

Karena itu, kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, dirinya menegaskan untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan karena setiap anggota yang berprestasi akan diberikan reward, sementara yang tidak baik dan memalukan nama institusi akan diberikan sanksi dan ditindak tegas.

Kalau ada anggota di jajarannya berbuat baik akan diberikan penghargaan sedangkan yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH.

Baca Juga: Delapan Polisi Dipecat, Kenakalan Didominasi Bintara

Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya